Tak Bawa Surat Izin ,792 Penumpang Daop 8 Tidak Lolos Verifikasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Mei 2021 10:54 WIB

Tak Bawa Surat Izin ,792 Penumpang Daop 8 Tidak Lolos Verifikasi

i

Sekitar 792 penumpang tidak lolos berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. SP/PATRICK

SURABAYAPAGI, Surabaya - Selama masa larangan mudik 2021, arus penumpang yang berangkat dan turun di Daop 8 Surabaya terpantau lengang.  Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, tercatat sekitar 792 penumpang tidak lolos berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.

 "Selama periode 6 sampai dengan 16 Mei 2021, penumpang yang tidak lolos verifikasi sekitar 792 orang. Penumpang yang tidak lolos rata-rata tidak membawa surat izin. Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena KAI berkomitmen memberikan layanan transportasi yang sehat, nyaman serta selamat," lanjut Luqman, kemarin.

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

Para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis,  juga diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen atau pemeriksaan GeNose C19. Di mana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

Pada periode 6 hingga 17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021m, dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

“Pada periode 6 hingga 16 Mei 2021, total penumpang yang naik di wilayahnya sekitar 11.913 penumpang dan jumlah penumpang yang turun sekitar 13.006 penumpang” kata Luqman, kemarin.

Luqman menambahkan, pihaknya menyiapkan 4.317 tempat duduk dari 10 KA penumpang jarak jauh nonmudik yang beroperasi pada 6 sampai 17 Mei 2021, dengan pembatasan okupansi maksimal 70 persen dari ketersediaan tempat duduk keseluruhan pada setiap rangkaian.

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

Luqman menambahkan, untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19," pungkas Luqman. dk/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU