Tak Bermasker, 64 Pengendara di Jombang Terjaring Razia Gabungan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Sep 2020 19:04 WIB

Tak Bermasker, 64 Pengendara di Jombang Terjaring Razia Gabungan

i

Para pelanggar yang tak memakai masker saat jalani sidang ditempat. (SP/M. Yusuf)

 SURABAYAPAGI.com, Jombang - Petugas gabungan dari Polres Jombag dan Satpol PP Jombang, menggelar razia penertiban protokol kesehatan di Jalan A Yani, Jombang, Jawa Timur, pada Senin, (14/9/2020) sore.

Dalam razia tersebut, pengendara sebanyak 64 orang kedapatan tak mengenakan masker. Akibatnya, para pelanggar langsung dikenakan sanksi denda berupa uang tunai dalam sidang ditempat yang dilakukan oleh Hakim Panitera Pengadilan Negeri Jombang.

Baca Juga: Warga Terdampak Tanah Gerak di Jombang Bakal Dapat Bantuan Peralatan Isi Huntara

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, razia tersebut merupakan penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020.

Perda itu merupakan perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Kita hari ini bekerjasama dengan pengadilan dan satpol PP, yang dalam hal ini leading sektor pemerintah. Kita melaksanakan kegiatan pendisiplinan terhadap masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan," katanya, kepada jurnalis.

Agung menjelaskan, bahwa pada perda itu disebutkan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dikenai denda administratif maksimal Rp 500 ribu.

Baca Juga: Silpa Dana Desa untuk Pengerjaan Tempat Parkir di Mancilan Jombang, BPD: Salahi Aturan

"Hasil kesepakatan kita sesuai Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, bahwa denda maksimalnya Rp 500 ribu. Namun, pelaksanaannya kita sepakati sesuai kearifan lokal di Jombang. Yakni Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," jelasnya.

Agung menegaskan, pelanggar yang tidak membawa uang untuk bayar denda, akan diberikan surat tilang dan menyita KTP nya.

"Dan pelanggar bisa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang pada esok hari oleh bapak panitera," tegasnya.

Baca Juga: Tanggapan Pj Bupati Jombang Usai Namanya Dikaitkan Masuk Bursa Pilbup 2024

Untuk itu Agung berharap, pada razia pertama ini bisa langsung berdampak kepada masyarakat agar lebih taat lagi dengan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Hari ini kita jaring sebanyak 64 pelanggar. Semoga kegiatan ini membawa efek jera bagi masyarakat di Jombang agar lebih disiplin lagi," pungkasnya.(Suf)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU