Tak Didukung Masyarakat, Pjs Desa Kalikatak Diminta Mundur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Jul 2021 17:30 WIB

Tak Didukung Masyarakat, Pjs Desa Kalikatak Diminta Mundur

i

Perangkat Desa di kantor Balai Desa Kalikatak kecamatan Arjasa Kangean kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Dampak dari penundaan pilkades serentak di Kab. Sumenep, memiliki peranan penting bagi pejabat sementara (Pjs) baik di daratan maupun di kepulauan.

Pejabat sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh pak camat menggantikan kepala definitif yang bakal mengikuti bursa pemilihan pilkades, namun seiring dengan penundaan pilkades memiliki peranan penting bagi Pj untuk menggunakan anggaran desa.

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Untuk diketahui, Pjs hanya bertugas untuk membantu jalannya administrasi seperti surat menyurat dan melayani kesejahteraan masyarakat dalam hal kegiatan lainnya yang bersifat kemasyarakatan.

Pantauan informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, keberadaan Pjs Desa Kalikatak kecamatan Arjasa Kangean Mahfud dinilai kurang memberikan pelayanan desa dan sangat dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.

Kepada Surabaya Pagi, perwakilan dari masyarakat desa Arjasa mengatasnamakan pemuda Zhalper mengatakan, bahwa sebagai Aparatur sipil Negara (ASN) tidak sepatutnya memberi contoh negatif bagi masyarakat khususnya warga kepulauan.

"Pjs itu seorang ASN dan sepatutnya memberi contoh pelayanan terbaik sebagaimana tagline Bupati Sumenep, Achmad Fauzi SH,MH, "Bismillah Melayani," katanya Kamis (7/8).

Menurutnya,  PJ Desa Kalikatak Kepulauan Kangean Mahfud, dinilai kurang memiliki kedisiplinan dan jarang masuk kantor balai desa, sudah jelas pelayanan di desa tidak maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat khususnya warga desa Kalikatak.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

"Pelayanan itu hal yang penting, dan sebagai ASN sudah kewajibannya berkantor dan melayani masyarakat, bukan justru jarang berkantor dan lebih banyak diluar kantor," ungkapnya.

Kata dia, seharusnya pak camat Arjasa Kangean,  memberikan sanksi tegas kepada Pjs  Mahfud sebagai PJ kepala desa Kalikatak agar patuh kepada peraturan ASN dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan.

"Pjs Mahfud tidak mencerminkan sebagai ASN sepantasnyalah pak camat memberikan sanksi tegas sebagai ASN atau menggantikan posisinya di desa dan mengembalikan ketempat semula atau dimutasi kemana saja," pungkasnya.

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

Sementara Camat Arjasa, Moh. Husen dan Pjs Mahfud belum bisa dihubungi sampai berita  ini tulis.

Sementara, Mahfud  PJs Desa Kalikatak saat dihubungi melalui aplikasi WhatsAppnya belum bisa memberikan komentar terkait tudingan jarang masuk ke kantor balai desa Kalikatak sampai berita ini ditayangkan. AR

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU