Tak Kantongi Izin dan SLO, Restoran Steak Ditutup Paksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Sep 2021 14:52 WIB

Tak Kantongi Izin dan SLO, Restoran Steak Ditutup Paksa

i

Petugas Satpol PP Kota Mojokerto saat melakukan penyegelan di Restoran steak and bowl "KQ5 Bintang 5", Senin, 6 September 2021. SP/Dwy AS

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Petugas Satpol PP Kota Mojokerto menutup paksa restoran steak and bowl "KQ5 Bintang 5" di Jalan Mojopahit, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (6/9/2021) siang. Restoran cepat saji ini disegel petugas lantaran tak mengantongi izin dan tak memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO).

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Kasi Operasional Satpol PP Kota Mojokerto, Mulyono menjelaskan pihaknya sudah empat kali melakukan monitoring dan peringatan secara lisan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selama tiga hari.

Namun, tak digubris oleh pemilik, sebelum akhirnya dilakukan penyegelan dengan stiker di pintu masuk restoran. Bahkan, jalan masuk ke pintu utama itupun dipasang barier (pembatas) pagar besi dan garis line berwarna kuning hitam milik Satpol PP.

"Untuk peringatan ada empat kali, yang sudah kita lakukan. Sampai saat ini tadi kita juga sudah melakukan pengamanan BB (barang bukti) identitas untuk jaminan ke kantor sebanyak 2 buah dari kedai yang sama, selama monitoring pengamanan," ucap Mulyono. 

Dia mengatakan, pemilik restoran berdalih pembuatan izin masih dalam proses. Tapi kenyataannya saat dilakukan pemantauan hari ini, tak bisa menunjukkan resi pengurusan izin dan SLO. 

WhatsApp_Image_2021-09-06_at_14.50.28WhatsApp_Image_2021-09-06_at_14.50.28

Sesuai dengan Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, pengelola atau pemilik tempat usaha tersebut haruslah memiliki SLO di tengah pandemi Covid-19.

"Alasannya mereka yang punya usaha seperti itu, melakukan pembangunan aktivitas dulu, izinnya menyusul, intinya seperti itu," kata Mulyono.

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Terkait sampai kapan dilakukan penyegelan, dirinya tak bisa memastikan. Lantaran, masih menunggu petunjuk pimpinan. 

Sebab, meskipun nantinya semua izin dalam usaha lengkap, tapi SLO masih belum dikantongi pemilik usaha. Maka Satpol PP masih belum berani melakukan pembukaan segel. 

"Intinya Satpol PP melakukan penutupan sesuai dengan aturan atau tupoksi kita. Karena usaha tersebut belum memiliki izin sama sekali, bisa beroperasi apa kata perizinan nantinya," 

WhatsApp_Image_2021-09-06_at_14.50.41WhatsApp_Image_2021-09-06_at_14.50.41

Hanya saja, dia menegaskan jika pemilik usaha masih tetap melakukan aktivitas penjualan. Maka akan dilakukan tindakan yang lebih berat lagi. 

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

"Kalau masih tetap buka akan kita lakukan tindakan lebih berat lagi. Jadi lebih baik selesaikan dulu semua prosesnya," memungkasi.

Terpisah, pihak Restoran steak and bowl "KQ5 Bintang 5" Dani mengaku sedang mengurus proses perizinan ke DPMPTSP Kota Mojokerto per 1 September 2021 lalu. 

"Sudah berizin tapi masih dalam proses. Izin IMB sama izin usaha. Cuman surat resi perizinan usaha masih dibawa pemiliknya," kata Dani sebagai Super Manager.

Dani tak menampik jika terlambat dalam melakukan pengurusan perizinan. Dimana pihaknya lebih memilih melakukan opening pada 28 Agustus 2021 lalu. "Ngurus izinnya telat memang, kita buka dulu," tukasnya. Dwy

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU