Tak Kantongi Izin TACB, MAJU Nekat Pasang Alat Kampanye di Cagar Budaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Nov 2020 18:25 WIB

Tak Kantongi Izin TACB, MAJU Nekat Pasang Alat Kampanye di Cagar Budaya

i

 Cagar budaya terpasang alat peraga kampanye (APK) Paslon Wali Kota dan Calon Wali Kota No.2 Mahfud Arifin-Mujiaman di Tunjungan, Surabaya, (11/11)..SP/PATRIK CAHYO

SURABAYAPAGI, Surabaya – Calon Wali Kota (Cawali) Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin, kembali mendapat sorotan publik. Kali ini, memasang alat peraga kampanye (APK) di salah satu bangunan cagar budaya di Kota Pahlawan.

APK tersebut dipasang di bagian atas bangunan menempel pada dinding bangunan. Dalam APK tersebut jelas terpampang foto Machfud Arifin dan Mujiaman.

Baca Juga: Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2024 Capai Rp114,551 Miliar

Terkait pemasangan APK ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengakui, jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya, yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.

Antiek menjelaskan, pemasangan spanduk ataupun yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

“Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya,” jelasnya.

Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan.

Baca Juga: Ribuan Alat Peraga Sosialisasi Caleg di Jombang Langgar Aturan

“Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti,” katanya.

Sementara itu, Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengatakan, untuk poster tersebut berjenis iklan yang diletakkan di bangunan cagar budaya. Nah, untuk pemasangan iklan di kawasan cagar budaya, harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.

“Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin, red). Jadi dari TACB kami belum mengeluarkan rekom apapun terkait poster tersebut. Yang pasti, bangunan itu termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan,” kata Hasti.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Lombok Tengah Sebesar Rp 52,752 Miliar Telah Disetujui

Hasti mengatakan, jika ingin memasang iklan di bangunan cagar budaya, harus melalui prosedur. Urutannya, dari tim yang mengurus periklanan terkait, lalu berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB.

“Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi,” tandasnya. byt

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU