Tak Pakai Masker, Denda Rp 100 Ribu Hingga Kerja Bakti Sosial

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Agu 2020 10:24 WIB

Tak Pakai Masker, Denda Rp 100 Ribu Hingga Kerja Bakti Sosial

i

Wali Kota Malang, Sutiaji. SP/ KMP

SURABAYAPAGI.com, Malang - Wabah Covid-19  yang tak kunjung mereda membuat Pemkot Malang memberikan sanksi tegas kepada warga Kota Malang apabila kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di tempat umum.

Bagi warga Kota Malang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum maka akan diberi sanksi berupa denda uang sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga: Kuota Mudik Gratis di Malang Sudah Full

Selain denda, apabila warga Kota Malang yang tidak menggunakan masker juga terancam mendapat sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, saluran air dan lain sebagainya.

Sutiaji, Wali Kota Malang mengatakan, hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Jadi Inpres ini harus ditegakkan," kata Sutiaji saat melakukan giat Apel bersama Forkopimda Kota Malang, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Pemkot Malang Buka Posko Aduan THR 2024

"Karena Presiden Jokowi meminta adanya sebuah kesadaran yang tumbuh dari masyarakat. Seperti disiplin dan disiplin," sambung dia.

Sutiaji mengatakan, penerapan sanksi tersebut akan dimulai dan disosialisasikan secara masif oleh seluruh jajaran Forkopimda, baik dari unsur TNI/Polri.

"Semuanya nanti tertera di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2020. Hari ini kami undangkan. Dan besok mulai disosialisasikan kepada masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Renovasi Stadion Kanjuruhan Ditarget Rampung Akhir 2024

Sutiaji berharap, dengan adanya sanksi tersebut membuat masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan. Dsy1

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU