Tak Terima Dituduh Menghamili, Tetangga Sendiri Ditusuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Apr 2022 20:15 WIB

Tak Terima Dituduh Menghamili, Tetangga Sendiri Ditusuk

i

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizky Santoso. SP/Dwy

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto– Seorang pria berinisial KH (29) warga Dusun/Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto nekat menusuk SU (49) yang masih tetangganya. Dia membacok korban lantaran sakit hati karena dituduh menghamili anak SU.

Pembacokan tersebut dilakukan KH di rumah korban pada Selasa (19/4/2022) dini hari. Kala itu pelaku berpura-pura bertamu ke rumah korban. Setelah pelaku mengetuk pintu, tidak lama korban membukakan pintu.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Saat pintu terbuka, seketika itu pelaku langsung menusuk perut korban dengan sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Pelaku berpura-puta bertamu dengan sudah menyiapkan pisau. Setelah pelaku mengetuk pintu, oleh korban dibukakan pintu. Seketika itu pelaku menusuk korban menggunakan pisau yg sudah dipersiapkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizky Santoso kepada FaktualNews.co, Rabu (20/4/2022).

Setelah korban jatuh tersungkur akibat tusukan pisau itu, pelaku langsung kabur untuk melarikan diri.

Korban tidak berdaya. Ia berusaha dengan cara berteriak meminta bantuan keluarga yang berada di dalam rumah. Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Basoeni, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.

“Korban meminta bantuan keluarga di dalam rumah. Sedangkan pelaku sudah melarikan diri,” ujar Rizky.

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian yang menimpa SU ke Mapolsek Jetis. Petugas lansung bergerak mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)

Tak butuh waktu lama, petugas dapat meringkus KH berserta barang bukti sebilah pisau di rumahnya pada pagi itu juga. Saat ini, KH ditahan di rumah tahan Mapolsek Jetis. “Saat ini sudah di tahan,” tukas Rizky.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penusukan terhadap korban dilatarbelakangi oleh sakit hati. Pelaku dendam karena pernah difitnah telah menghamili anak perempuan korban.

“Motif karena dendam. Pelaku difitnah menghamili anak korban. Sehingga pelaku ingin mencoba melukai korban,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Probolinggo itu.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Untuk Kondisi korban, kata Rizky, sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit (RS) Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sedalam 3 sentimeter.

“Saat ini sedang di rawat di RS. Terkait Luka tusuk di perut selebar 3 sentimeter,” pungkas.

Akibat perbuatannya, KH dijerat pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU