Tampung Keluhan Konsumen, OJK Luncurkan Layanan Chatbot

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Okt 2022 15:07 WIB

Tampung Keluhan Konsumen, OJK Luncurkan Layanan Chatbot

i

Logo OJK.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan inovasi teknologi baru  berupa layanan chatbot atau chatbot customer support technology dalam rangkaian acara OJK Virtual Innovation Day 2022 yang digelar di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan teknologi ini menampung aduan konsumen yang dirugikan oleh penyedia jasa keuangan, seperti pinjaman online (pinjol) hingga iklan-iklan menyesatkan soal pinjaman uang yang marak bertebaran di media sosial.

Baca Juga: Sepanjang 2023, OJK Blokir Operasional 2.248 Pinjol dan 40 Investasi Ilegal

“Chatbox ini menarik banget karena sebagaimana mandat dalam UU OJK di atur bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen. Salah satunya adalah menyiapkan perangkat yang memadai,” kata Friderica di Jakarta, Senin (10/10/2022).

"Jadi dengan chatbot ini akan lebih mengakselerasi pekerjaan kita. Kalau tadinya kita bisa memantau sekitar 6.684, mungkin ke depan akan lebih banyak lagi," ujarnya.

Menurutnya, layanan chatbot bisa memantau dan mendengarkan keluhan konsumen menggunakan big data analytics, machine learning, text mining, dan teknologi serupa lainnya untuk memperkuat pengawasan market conduct terutama penanganan keluhan dan identifikasi perilaku penyedia layanan jasa keuangan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen.

 “Platform chatbot-CST menjadi one gate solution dalam hal pengaduan konsumen yang diintegrasikan dengan aplikasi OJK seperti WhatsApp, Telegram, LINE, website OJK, media sosial seperti Twitter dan Instagram, dan APPK,” jelasnya.

Friderica menambahkan, chatbot tersebut merupakan salah satu upaya OJK untuk membangun digital trust system. Tujuannya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital.

Baca Juga: Lalai Dalam Pembayaran, Begini Sanksi Yang Didapat Bila Tidak Membayar Hutang Pinjol

“Sehingga konsumen akan dibantu untuk menyelesaikan keluhan mereka terkait layanan keuangan digital melalui kanal pengaduan konsumen yang tepat,” ucapnya.

Selain chatbot, OJK juga meresmikan modul literasi keuangan digital berisi kanal pengaduan konsumen. Serta program peningkatan kapasitas sumber daya manusia SDM dalam bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech).

Semuanya merupakan hasil kerja sama antara OJK dan berbagai lembaga, seperti dengan Asian Development Bank (ADB), Bill & Melinda Gates Foundation, dan Cambridge Center for Alternative Finance.

Baca Juga: Hutang Pinjol Bisa Hangus? Begini Nyatanya!

“Ini adalah bukti nyata dari OJK untuk masyarakat dalam memanfaatkan teknologi modern, khususnya dalam mengakses data keluhan nasabah secara real-time,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa inisiatif tersebut disiapkan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang kuat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

 “OJK berupaya mengoptimalkan teknologi untuk melakukan pengawasan baik dalam rangka pengawasan prudential dan market conduct atau perlindungan konsumen yang dikenal dengan supervisory technology [suptech],” ujar Mahendra. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU