Tanah 9,7 Hektare di Sidoarjo, Ditukar Cek Blong Rp 225 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Jan 2021 21:16 WIB

Tanah 9,7 Hektare di Sidoarjo, Ditukar Cek Blong Rp 225 M

i

Pelaku Agung Wibowo saat ditangkap oleh Subdit Hardabangtah Polda Jatim, beserta barang bukti di Polda Jatim, Senin (25/1/2021). SP/Arlana

 

Akan Dijual Harga Tinggi, Ternyata Digadaikan Rp 43,7 M dan Uangnya Dibelikan Barang Mewah

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dengan sedikit tipu muslihat, Agung Wibowo (42), seorang makelar tanah asal Surabaya berhasil menipu Miftahur Roiyan dan ibunya Elok Wahibah warga Tambak Oso, Waru, Sidoarjo. Tak tanggung-tanggung, atas perbuatan pria asal Jalan Ahmad Yani, Surabaya itu korban mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah atau tepatnya Rp 43,7 miliar. Bahkan, sertifikat tanah milik ibu dan anak seluas 97.468 meter persegi ini bisa mencapai Rp 225 miliar.

Aksi penipuan ini terjadi pada tahun 2017-2019, saat itu Agung Wibowo, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, mengakali Miftahur Roiyan dan ibunya dengan berpura-pura menjualkan tiga bidang tanah warisan kepada salah satu perusahaan swasta.

"Agung Wibowo ini bertindak seolah-olah menjadi perantara atau makelar, jual beli yang tadi disampaikan milik Miftahur Royan," ucap Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto di Polda Jatim, Senin (25/1/2021).

Tiga bidang tanah yang dimakelari tersangka berlokasi di Desa Tambak Oso Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dengan luas keseluruhan sebesar 97.468 meterpersegi. Tiga tanah itu telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 931, 656, dan 657 di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru , Sidoarjo.

Kepada korban, tersangka mengiming-imingi bakal menjual tiga bidang tanah warisan tersebut kepada perusahaan swasta dengan harga tinggi senilai Rp 225 miliar. Besarnya nominal tersebut korban akhirnya tergiur.

 

Cek Kosong

Bahkan untuk lebih meyakinkan korban, tersangka juga menunjukkan sejumlah cek. "Untuk meyakinkan pelapor (korban), terlapor (tersangka) telah memberikan cek. Lima cek Bank Mandiri senilai Rp 225 miliar," lanjut Kombes Totok.

Agar semakin percaya, tersangka juga memamerkan tumpukan uang senilai Rp 6 miliar miliknya kepada korban, "Sehingga korban menyerahkan tiga SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada terlapor," tandas dia.

Namun belakangan, miliaran lembar uang tersebut cuma uang mainan. Begitu juga cek Bank Mandiri yang diberikan ternyata jua tidak bisa dicairkan oleh korban. "Semua cek itu blong, nggak bisa dicairkan," imbuh Kasubdit Hardabangtah, Kompol Rachmad Nur Hidayat.

 

Sertifikat Digadaikan

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Usai sertifikat dikuasai tersangka, ia lantas menyerahkan kepada perusahaan yang berminat membeli tanah tersebut berdasar akta perjanjian jual beli dengan imbalan uang Rp 43 miliar.

“SHM tidak dijual melainkan digadaikan ke orang lain senilai Rp 43 miliar dengan akte PPJB dan kuasa jual seolah-olah merupakan jual beli,” jelasnya.

Rupanya uang hasil kesepakatan itu tidak diberikan kepada pemilik tanah. Akan tetapi oleh tersangka dibuat memenuhi kebutuhan hidup hingga membeli kendaraan mewah seperti Jeep Wrangler Sport Range, Toyota Fortuner, Toyota Yaris serta tiga motor.

Bukan itu saja, tersangka juga memakai uang hasil tipu-tipunya untuk membeli barang koleksi pribadi berupa samurai, pisau taktis, hingga benda antik senilai Rp 250 juta.

Tersangka juga membeli satu bidang tanah dan bangunan di Jalan A Yani Surabaya, dan dua bidang tanah serta bangunan masing-masing di Pepelegi dan Punggul, Sidoarjo. Semua barang dan benda berharga itu sudah disita polisi sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik menyita duit dari tersangka sebesar Rp1,5 miliar, duit asing US$100, ribuan lembar duit diduga palsu, dan empat unit sepeda motor.

 

Buat Sertifikat Palsu

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

Berjalannya waktu, cek senilai Rp 225 miliar yang tak kunjung bisa dicairkan. Korban yang merasa tertipu kemudian meminta tersangka mengurungkan niat menjual tanah warisan tersebut. Korban meminta tersangka untuk mengembalikan 3 SHM miliknya.

Namun apadaya, SHM tersebut telah digadaikan oleh tersangka. Untuk menutupi alibinya, Agung Wibowo menerbitkan sertifikat palsu buat korban. "Yang asli sudah diproses (pembeli) ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), tanpa sepengetahuan ahli waris," ujar Kompol Nur Hidayat.

Hingga akhirnya kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan korban ke Polda Jatim juga dengan pembeli tanah juga turut membuat laporan lantaran merasa ditipu.

Namun, saat korban melaporkan. tersangka keburu melarikan diri. Ia akhirnya berhasil ditangkap di Solo pada Selasa (5/1) setelah kabur selama 2020. "Kita bisa menangkap tersangka saat berada di Solo,"pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372, 378 dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Aksi penipuan jual beli tanah bukan pertama kali terjadi. Pada September 2020 lalu, Hari Basuki terpidana kasus jual beli tanah senilai Rp 1 M diamankan Kejari Surabaya setelah buron selama satu tahun. Tersangka diamankan saat berada di Ketintang.

Kemudian pada Maret 2017 silam, M Sutomo Hadi (40) tersangka penipuan jual beli tanah senilai Rp 2 miliar yang telah menjadi DPO selama 2 tahun diamankan di halaman masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. nt/fm/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU