Tanam Ganja di Lahan Lereng Semeru, Tersangka Mengaku untuk Pengobatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Sep 2022 15:08 WIB

Tanam Ganja di Lahan Lereng Semeru, Tersangka Mengaku untuk Pengobatan

i

Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika pada Rabu (31/8/2022). Tersangka merupakan seorang warga Poncokusumo, Malang bernama Prayitno yang berusia 58 tahun.

Prayitno ditangkap lantaran diketahui menanam dan membudidayakan narkotika jenis ganja di lahan seluas satu hektar di kawasan Lereng Gunung Semeru, Desa Patokpicis, Wajak, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Pemkab Malang akan Kembali Menggelar Sambang Desa Wisata

Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti seperti enam batang pohon ganja ukuran besar, 42 batang pohon ganja tertanam ukuran sedang dalam polibag plastik.

Selain itu, ada 67 batang pohon ganja ukuran kecil dalam polibag plastik, 90 polibek plastik berisikan benih ganja, tiga buah kotak kayu untuk media tanam. Satu bungkus biji ganja dalam plastik transparan dengan berat 292 gram.

Prayitno mengaku ganja tersebut digunakan untuk pengobatan ibu dari seseorang berinisial KSN (45) yang juga ikut diamankan polisi.

"Disuruh menanam dan memelihara saja, yang nyuruh KSN tetangga saya. Katanya untuk mengobati stroke ibunya agar sembuh. Digodok kayak bikin teh. Saya disuruh," kata Prayitno, Senin (5/9/2022) petang di Mapolres Malang Kepanjen.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini baru menanam pohon ganja sekitar sebulan lalu, tepatnya pada Agustus 2022. Prayitno mengaku belum pernah memanen dari pohon yang ia tanam itu. Prayitno juga mengaku diberi upah total Rp190 ribu.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

"Katanya dibayar, kenyataannya dua kali (dibayar) Rp20 ribu, terus 150 ribu, sama 20 ribu. Ditanam bulan 8," tuturnya

Kini kedua tersangka tersebut sudah mendekam di rutan Mapolres Malang dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menyatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas siapa pun yang melakukan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di wilayah hukumnya.

Jajarannya berhasil mengamankan total 47 tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2022.

Baca Juga: Rumah di Malang Dirampok, Korban Disekap dan Dilakban

"47 tersangka ini terdapat dua orang berstatus penanam, 37 status pengedar, dan 8 orang pemakai. Dari jumlah tersebut 8 tersangka ini dengan barang bukti terbanyak," pungkas Ferli Hidayat.

Ferli Hidayat menambahkan, ada total barang bukti sebanyak 5,38 kilogram ganja, 142 pohon ganja berukuran besar, 248 ranting pohon ganja, dan 90 bibit ganja berukuran kecil. Polisi juga mengamankan 1.670 gram sabu dan 2.797 butir pil dobel L.

"Secara kuantitas jumlah pengungkapan kasus masih kalah dengan pengungkapan kasus Operasi Tumpas Semeru 2021, tapi dari segi kualitas terutama barang bukti yang disita jauh melebihi capaian Operasi Tumpas Semeru 2021," tutup Ferli Hidayat. mlg

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU