Tanaman Mangrove Rusak, Wakil Wali Kota Surabaya Minta Proses Normalisasi Sungai Dihentikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Sep 2022 13:16 WIB

Tanaman Mangrove Rusak, Wakil Wali Kota Surabaya Minta Proses Normalisasi Sungai Dihentikan

i

Proses normalisasi sungai di kawasan hutan mangrove Wonorejo

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji meminta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) memberhentikan proses normalisasi sungai di kawasan Hutan mangrove Wonorejo untuk sementara waktu. Pasalnya, terjadi kerusakan tanaman mangrove di area hutan tersebut.

"Dihentikan dulu, nanti DSDABM perlu duduk bersama dengan pegiat lingkungan. Jangan sampai ada silang pendapat," kata Wawali Armuji saat meninjau normalisasi sungai di kawasan Hutan Mangrove Wonorejo, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: DSDABM Kota Surabaya Akan Segera Tuntaskan 245 Titik Banjir di Surabaya

Wawali yang biasa disapa Cak Ji itu memerintahkan agar DSDABM memiliki tempat pembuangan hasil pengerukan sedimen sehingga tidak mengganggu keseimbangan ekosistem kawasan mangrove wonorejo. Hal itu mengingat tumbuhan mangrove juga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk tumbuh.

“Ini pelajaran bagi kita semua harus hati – hati dalam bertindak. Jangan sampai upaya normalisasi saluran memberikan dampak negatif di sisi lainnya. Diperhitungkan betul,” tutur Cak Ji.

Sebelumnya, Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some mengatakan normalisasi sungai yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya di sepanjang sungai kawasan Mangrove Wonorejo mengakibatkan tanaman mangrove rusak.

Ratusan pohon dan anak mangrove berusia 1-2 tahun rusak dan mati akibat pengerukan lumpur dalam proses normalisasi sungai. Hal ini disebabkan endapan lumpur hasil pengerukan sengaja dibuang di ekosistem mangrove sepanjang 500 meter.

“Pernyataan pejabat pemkot tentang tidak ada penebangan dan lumpur ditempatkan di lahan yang tidak ada mangrove salah besar. Nyatanya, ada ratusan mangrove yang jadi korban. Ada beberapa pohon yang dipangkas mungkin bisa tumbuh, tetapi sebagian besar ya pasti mati,” kata Wawan di Surabaya, Selasa (6/9/2022).

"Normalisasi sungai untuk pembenaran penebangan dan penimbunan mangrove di kawasan mangrove yang merupakan kawasan konservasi adalah salah besar," imbuh Wawan.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Surveyor Gali Informasi untuk Atasi Kemiskinan

Wawan menuturkan, Surabaya mempunyai Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon. Dalam perda tersebut disebutkan bahwa Mangrove Wonorejo masuk dalam kawasan konservasi berdasarkan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Karena itu, pihaknya menyesalkan upaya perusakan dan penebangan ratusan pohon mangrove oleh DSDABM atas dasar normalisasi sungai.

“Pengerukan sungai boleh, tapi bisa kan lumpur ditempatkan di titik-titik tertentu, misalnya setiap 100 meter,” ujarnya.

Wawan juga menyesalkan pernyataan pejabat Pemkot Surabaya yang menyebut normalisasi saluran air dengan melakukan pengerukan lumpur sungai tersebut dilakukan untuk mengembalikan lebar sungai seperti keadaan awal.

Baca Juga: Cegah Banjir, Sungai Cangkring di Lumajang Dinormalisasi

"Sungai avour Wonorejo tidak pernah menyempit, apalagi dari 30 meter menjadi 20 meter. Kalau pendangkalan memang benar," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya Eko Juli Prasetya mengatakan sungai tersebut merupakan sungai yang cukup dangkal. Maka, pihaknya berupaya bertemu dan berdiskusi bersama para pegiat lingkungan, untuk menentukan jarak antara jalur inspeksi sungai dan lokasi penanaman mangrove.

"Ke depannya kami akan duduk bersama dengan aktivis lingkungan agar tidak saling menyalahkan, karena kalau ingin menanam mangrove itu terkait fungsi saluran sungai harus di sebelah mana? karena masih dalam lingkup sungai," kata Eko. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU