SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berbagai capaian kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mewarnai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 yang jatuh pada Jumat (22/7). Salah satunya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Jawa Timur yang diungkap Kejati Jatim.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim ini disampaikan dalam capaian kinerja semester I tahun 2022, Kamis (21/7) di Kejati Jatim. Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan, periode Januari hingga 21 Juni 2022, Kejati Jatim melakukan penyidikan terhadap 11 perkara dugaan korupsi di Jatim.
Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik
“Dari 11 perkara di tingkat penyidikan ini, sebanyak 2 (dua) perkara diselesaikan dan 8 (delapan) perkara lainnya masih proses,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Riono Budi Santoso menjelaskan, dari 11 perkara ini, diantaranya ada perkara dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jatim. Pertama, perkara dugaan korupsi kredit macet modal kerja pola keppres di Bank Pembangunan Daerah Cabang Batu.
Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan
Kedua, sambung Riono, perkara dugaan korupsi di Banka Pembangunan Daerah Cabang Jember. Dan terakhir perkara dugaan korupsi pemberian pembiayaan multiguna Bank Pembangunan Daerah Cabang Syariah Sidoarjo.
“Tiga kasus tersebut kami split (dipecah, red) menjadi 11 perkara. Dua perkara sudah proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara
Masih kata Riono, untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran diakuinya cukup bagus. Bahkan hingga saat ini pihaknya mencatat adanya 63 penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pidsus Kejari jajaran Kejati Jatim.
“Penanganan (penyidikan perkara korupsi) di Kejari jajaran kalau dilihat satu-satu, sejauh ini di Kejari ada 63 penyidikan,” pungkasnya. nbd
Editor : Moch Ilham