Tangga Aluminium Digondol Maling

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Agu 2021 20:25 WIB

Tangga Aluminium Digondol Maling

i

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Tambaksari, Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua warga Sidokapasan Pasar Kota Surabaya, ditangkap polisi setelah mencuri tangga aluminium yang dipajang di depan sebuah toko. Keduanya yakni Anang (37) dan Roni (37).

Kapolsek Tambaksari, Kompol Muhammad Akhyar dalam keterangan pers mengatakan, aksi pencurian terjadi di Jalan Kenjeran, atau tepatnya di depan sebuah rumah nomor 272 Surabaya, Kamis (5/8/2021), sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

“Barang (curian) tersebut merupakan barang dagangan atau display,” ucapnya, Jumat (13/8/2021).

Akhyar menjelaskan, ketika itu pemilik toko hendak menutup usahanya dan dalam waktu bersamaan yang bersangkutan sadar bahwa barang dagangan berupa anak tangga aluminium yang dipajang tidak berada di tempat semula alias raib. Untuk mengetahui kemana hilangnya barang tersebut, ia lantas memeriksa rekaman kamera pengintai.

“Dan terpantau ada dua orang laki-laki tak dikenal telah melakukan pencurian anak tangga,” lanjutnya.

Diceritakan Akhyar, kamera pengintai itu menampilkan dua pria berboncengan motor sedang mengambil tangga aluminium dengan cara melepas tali yang mengikatnya terlebih dahulu. Kemudian, keduanya mengangkat tangga aluminium dan membawa kabur.

Selanjutnya, pemilik toko pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambaksari. Dan akibat pencurian ini, kata Akhyar, korban mengalami kerugian Rp 450.000.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

“Setelah kejadian tersebut anggota Polsek Tambaksari melakukan penyelidikan,” tandasnya.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku pencurian dikatakan Akhyar, bisa dibekuk anggotanya. Anang dibekuk pada Selasa (10/8/2021). Sementara rekannya, Roni, dibekuk pada Kamis (12/8/2021).

Kepada penyidik, mereka mengaku telah menjual barang curiannya sebesar Rp 300.000 kepada seseorang yang tidak dikenal di Jalan Gembong, Kota Surabaya.

Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

“Uang itu dibagi sama rata, masing-masing mendapat Rp 150.000,” tutup Akhyar memungkasi. 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU