Tanggapi LSM, Pejabat Jangan Adu Emosional

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Nov 2021 20:55 WIB

Tanggapi LSM, Pejabat Jangan Adu Emosional

i

Ilustrasi karikatur

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Sosok Luhut Binsar Panjaitan (LBP) terus disorot publik pasca ketahuan ikut saham bisnis PCR.Ketika perseteruannya dengan aktivis LSM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida, memanas, Menko Marves ini menyatakan akan melakukan audit LSM/NGO di Indonesia.

Terkait aksi Luhut yang ingin mengaudit LSM ini, pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura sekaligus peneliti Survey Center (SSC) Surabaya Surokim Abdussalam mengingatkan agar pemerintah tidak kebablasan dalam meng-counter data alternatif lainnya yang disajikan oleh LSM. Data dari LSM dinilainya bisa menjadi referensi baru dalam melakukan check and recheck terhadap data yang dimiliki pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Menko Marves Luhut Jadi Ketua Pengarah Pengembangan Industri Gim Nasional

"Pemerintah merasa tidak valid, tinggal adu ada dengan publik. Tidak boleh emosional, tidak boleh gegabah dan reaktif. Tetapi semangatnya itu harus adu data yang dikedepankan. Kan era sekarang sudah transparansi. Adu data harus dilandasi dengan rasionalitas bukan emosionalitas. Kalau seperti itu jadinya ya sulit menyakinkan pada publik," katanya

Pemerintahan yang baik kata Surokim, adalah pemerintahan yang setiap kebijakan dan tindakannya dilandasi dengan semangat rasionalitas dan bukan emosionalitas. Tindakan mengaudit LSM, dinilainya mencederai esensi dari berdirinya sebuah lembaga non pemerintahan.

Oleh karenanya ia meminta agar pemerintah dapat mengatasi perbedaan data yang ada ini dengan membangun komunikasi yang elegan. Komunikasi elegan yang dimaksud adalah dengan adu data secara rasionalitas dan bukan bukan emosionalitas.

"Terlalu emosional (Pak Luhut). LSM itu Non governmenter. Bahwa kemudian government punya relasi, koordinasi dan kerjasama, itu iya. Tapi kalau sampai intervensi ke dalamnya dan lain-lain saya kira itu kebablasan. Semua LSM digitukan maka itu bisa jadi underbownya pemerintah. Keluar dari esensi LSM," katanya.

"Kalau dijalankan dengan emosionalitas, pendekatan yang dijalankan nanti sering blunder akhirnya. LSM di audit lalu nanti wartawan di audit, pengamat di audit kan cilaka jadinya," pungkasnya lagi.

Senada, Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Brawijaya Bahrul Ulum Annafi, S.H., M.H mengatakan, dalam undang-undang organisasi masyarakat, tidak mengatur secara pasti terkait upaya pemerintah dalam  mengaudit ormas ataupun LSM.

"Kalau audit, saya tidak pernah mendengar terminologi tersebut dalam aturan terkait Ormas. Namun memang beberapa tahun yang lalu sempat muncul keinginan pemerintah untuk melakukan audit pada keuangan Ormas," kata Bahrul kepada Surabaya Pagi, Senin (15/11/2021).

Yang dikenal dalam aturan terkait keormasan katanya, adalah pelaporan. Dasar hukum pelaporan dapat ditemukan dalam Permendagri 57/2017.  Dimana dalam aturan tersebut mewajibkan ormas untuk melaporkan perkembangan organisasi dan kegiatannya setiap 6 bulan sekali.

Baca Juga: Jubir Luhut Bereaksi, Bosnya Dituding Jenderal Mencla-mencle

"Selain itu juga ada kewenangan dari pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi dalam PP 58/2016 meskipun memang rumusannya agak kurang jelas," katanya.

Musabab munculnya terminologi pelaporan, akibat banyak ormas ataupun lembaga sosial lainnya mendapat suntikan dana asing atau dari luar negeri. Oleh karennya, untuk menghindari kecurigaan menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing, maka kewajibab pelaporan tersebut diberlakukan oleh pemerintah.

 

Berbadan hukum

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso tahun 1999-2002 Cosmus D. Uneputty, S.H, M.H menyampaikan, LSM ada yang berbentuk badan hukum dan adapula yang tidak berbadan hukum.

Baca Juga: Ganjar Tuding Wiranto, Luhut dan Agum, Jenderal Mencla-mencle

Khusus untuk yang berbadan hukum, yang paling representatif adalah Yayasan. LSM yang berbentuk yayasan kata Cosmus, akan tunduk pada UU nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

"Memang yang paling cocok itu yayasan. Kalau kita lihat aturannya, nanti bisa dicek ada istilah audit dan pelaporan," kata Cosmus saat dihubungi Surabaya Pagi.

Dalam pasal 52 UU Yayasan, mengatur terkait tata cara pelaporan dan audit terhadap yayasan. Pasal (3) misalnya menyebutkan, laporan keuangan yayasan wajib di audit oleh akuntan publik.

Lebih lanjut di pasal (4) disebutkan hasil audit terhadap laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.

"Jadi sebetulnya berkaitan dengan audit, LSM sudah melakukan ini sejak lagi khususnya bagi yang berada dalam naungan Yayasan ya. Kalau pemerintah mau melebarkan lagi, silahkan. Karena di era sekarang memang transparansi itu penting, agar masyarakat juga tahu," katanya. sem

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU