Tangkal Politik Uang, Bawaslu Gandeng MUI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Apr 2019 16:27 WIB

Tangkal Politik Uang, Bawaslu Gandeng MUI

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Dugaan maraknya praktik politik uang di Kota Mojokerto langsung direspon cepat Bawaslu. Dengan mengandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, Bawaslu meminta dikeluarkannya fatwa haram atas praktek politik uang, kampanye hitam dan berita bohong pada Pemilu 2019 berlandaskan Al Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Hasil keputusan MUI Kota Mojokerto tentang fatwa tersebut disampaikan Ketua MUI kota Mojokerto, KH M Rofii Ismail dalam rapat koordinasi stakeholder jelang tahapan hari tenang yang digelar Bawaslu setempat, di Hotel Ayola, Sunrise, Kamis (11/5/2019). Kyai Rofii, sapaan KH M Rofi"i Ismail mengatakan, meski praktek kotor politik uang, kampanye hitam maupun hoax tidak bisa dihapus bersih, setidaknya cara-cara yang diharamkan dalam ajaran Islam itu diredam agar tidak menjadi syiar. "Setikdaknya cara-cara yang diharamkan tidak digunakan dalam pemilu, " tuturnya. Menurutnya, selagi demokrasi ada, maka praktek money politics, black campaign dan hoax ada."Yang harus kita cegah agar tidak menjadi syiar atau terang-terangan. Kalau menghapus habis ya mustahil," cetusnya. Menurutnya menghapus praktek-praktek itu, sambung dia, sama sulitnya dengan menghapus prostitusi dan perjudian."Tapi kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat," imbuhnya. Lebih lanjut kyai Rofii mengatakan ada empat butir fatwa yang diputuskan MUI Kota Mojokerto terkait Pemilu 2019 yakni tentang money politics, black campaign dan hoax. "Ketiga masalah itu dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak," tukasnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Ulil Abshor mengatakan, fatwa MUI terbit atas permintaan pihaknya. "Secara khusus kami memang meminta MUI Kota Mojokerto menerbitkan fatwa. Ini agar ada penekanan dari MUI, selain tentunya terkait kepastian hukum," terang Ulil. Fatwa MUI itu, katanya, sifatnya himbauan. Tidak ada sanksi hukum jika tidak mematuhi fatwa. "Tapi menjadi kewajiban bagi Bawaslu untuk mensosialisasikannya, " katanya. dw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU