Tanpa Pengacara, Bandar Narkoba Jalani Sidang Marathon

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Des 2020 18:56 WIB

Tanpa Pengacara, Bandar Narkoba Jalani Sidang Marathon

i

Heri Kurniawan, bandar sabu 3,6 gram menjalani sidang secara marathon dengan 3 agenda langsung tanpa pengacara, di PN Surabaya, Kamis (17/12).SP/BUDI

SURABAYAPAGI,Surabaya - Heri Kurniawan, bandar sabu 3,6 gram mengakui semua perbuatannya saat menjalani sidang secara marathon dengan 3 agenda langsung tanpa pengacara, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/12).

Nur Laila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, dalam surat dakwaannya, mendakwa Heri Kurniawan dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

"Terdakwa dianggap melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dibawah 5 gram," ucap Nur Laila, saat membacakan surat dakwaannya di ruang Tirta 2.

Untuk menguatkan pembuktian dakwaannya, JPU menghadirkan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim, Luqman Khoirur dan Akhmad Faturozzi untuk memberikan keterangan.

"Menurut informasi yang kami dapatkan ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa,"ucap Luqman.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Setelah ditangkap, masih kata Luqman, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan timbangan elektrik serta sebuah handphone. "Benar Bu," kata Luqman saat ditunjukan barang bukti oleh JPU Nur Laila.

Saat diminta tanggapannya, terdakwa Heri dengan jujur mengakui semua perbuatannya. Ia tak menampik semua keterangan saksi dan barang bukti yang ditunjukkan saat di persidangan. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap di Jl. Demak, Kel. Gundih, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan seseorang bernama Ipul. Saat ditangkap, Ipul melarikan diri, sedangkan terdakwa ditangkap oleh petugas.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Terdakwa mengaku, barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Patkur (DPO), seharga Rp. 2 juta.nbd

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU