Tanpa Sepengetahuan Dirut, Hotel Bahtera Jaya Abadi Dipailitkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 02 Nov 2020 20:03 WIB

Tanpa Sepengetahuan Dirut, Hotel Bahtera Jaya Abadi Dipailitkan

i

Jhony Wong, Dirut PT Hotel Bahtera Jaya Abadi (kiri) bersama kuasa hukumnya.SP/Budi Mulyono.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Jhony Wong, Direktur Utama (Dirut) PT Hotel Bahtera Jaya Abadi mengaku kaget usai mendengar bahwa Hotel Bahtera Jaya, Balikpapan digugat pailit oleh tiga kreditur di Pengadilan Niaga Surabaya. Ia menduga bahwa ketiga kreditur tersebut fiktif.

Status pailit perusahaannya atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tertanggal 3 Agustus 2020, justru dari pihak lain.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Pengajuan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh Yongki (Pemohon PKPU I), Ari Ginanjar Wibowo (Pemohon PKPU II), dan Suhendra Winata yang mengaku sebagai kreditur PT Hotel Bahtera Jaya Abadi.

Yun Suryotomo, kuasa hukum PT Hotel Bahtera Jaya Abadi menyatakan, kliennya hingga saat ini tidak pernah bertemu dan mengenal ketiga orang yang mengaku sebagai kreditur tersebur. Ia menduga adanya pemalsuan saat diajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga Surabaya. “Sejak dari awal hingga saat ini, klien kami tidak pernah bertemu, bahkan mengenal dengan tiga orang yang mengaku sebagai kreditur,” terangnya.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Pengajuan pailit tersebut diduga dilakukan oleh Nancy Wong yang menjabat sebagai Direktur di PT Hotel Bahtera Jaya Abadi. Nancy Wong mengajukan pinjaman sebesar Rp 7 miliar dengan mengatasnamakan PT Hit Bahtera Jaya Abadi. “Ini adalah perusahaan keluarga, Nancy Wong melakukan pinjaman dengan mengatasnamakan perusahaan tanpa sepengetahuan Direktur Utama dan Komisaris. Adanya piutang sebesar Rp 7 miliar yang dijadikan bukti dasar dalam sidang pailit tidak pernah tercantum dalam pembukuan perusahaan,” tambahnya.

Pihaknya juga menduga ada dugaan persekongkolan jahat dengan mengubah alamat perusahaan yang dipailitkan, sehingga segala bentuk surat relaas dari Pengadilan Niaga Surabaya tidak diketahui pihak perusahaan. “Selama ini kami tidak pernah mendapat surat relaas dari pengadilan,” ungkapnya.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Yun Suryotomo menduga adanya persekongkolan karena saat dilakukan penelusuran terhadap identitas ketiga kreditur, terungkap bahwa ketiga nama kreditur tidak tercantum di Dispenduk. “Kami sudah melakukan penelusuran ke Dispendukcapil sesuai identitas ketiga kreditur yang diajukan dalam sidang, tidak tercantum nama dan NIK-nya. Dugaan kami mereka telah memalsukan identitasnya dalam pengadilan,” paparnya.

Atas dugaan pemalsuan tersebut, Yun Suryotomo menyatakan telah melaporkan Nancy Wong ke Polda Kaltim dan juga melaporkan ketiga kreditur ke Polda Jatim. “Saat ini Polda Jatim telah melimpahkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dan ditangani Unit Tindak pidana tertentu (Tipiter),” pungkasnya.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU