Tarif Angkutan Umum Belum Naik, Dishub Masih Susun Kajian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Sep 2022 12:35 WIB

Tarif Angkutan Umum Belum Naik, Dishub Masih Susun Kajian

i

Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kenaikan harga BBM ikut berimbas pada banyak hal yang lain seperti harga bahan pokok dan tarif angkutan umum. Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menaikan tarif angkutan umum sebagaimana dalam peraturan wali kota (perwali).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk segera menetapkan aturan tarif angkutan. Eri menegaskan penentuan besarannya harus mengakomodasi masukan dari berbagai pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan. Perubahan ongkos harus disesuaikan dengan kemampuan warga dan kondisi saat ini.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Estetika Kota Lama 

”Jangan ditentukan sendiri. Kami minta dishub ngomong dengan sopir. Penentuan ini harus dilakukan bersama. Setelah mendapat usulan tarif, dishub mengkaji masukan tersebut,” kata Eri Cahyadi.

Kasi Angkutan Jalan dan Penumpang Dishub Kota Surabaya Ali Mustofa mengatakan kenaikan tarif angkot itu disesuaikan dengan harga BBM yang telah naik sebelumnya.

“Sekarang, kami sedang menyusun kajian dibantu tenaga ahli terkait tarif angkot yang pas atau win-win solutions,” tutur Ali, Selasa (20/9/2022)

Besaran tarif angkutan umum di Surabaya diatur dalam Perwali 76/2014. Ali mengakui tarif angkot di Surabaya belum ada kenaikan sejak 2014.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

“Sesuai Perwali 76/2014, tarif angkot Rp4.000 untuk 15 km pertama dan penambahan km selanjutnya Rp 200,” pungkasnya.

Dishub juga telah menampung sejumlah usulan perubahan tarif angkutan umum dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). Bila dibandingkan tarif awal, kenaikannya sebanyak Rp 2.500. Yakni, dari Rp 4.000 menjadi Rp 6.500. Hitungan itu berlaku untuk jarak maksimal hingga 15 kilometer.

“Semoga dalam waktu dekat bisa segera keluar perwalinya tentang kenaikan tarif angkot. Kami upayakan percepatan,Mereka minta kenaikan sebesar Rp 2.500 sesuai dengan perubahan harga BBM,” tandasnya.

Baca Juga: Atasi Banjir dari Saluran Air di Seluruh Kampung

Pihak dishub optimistis tak lama lagi aturan itu rampung dan disahkan.

”Kami upayakan selesai akhir September,” ucapnya.

Ali berharap dengan kajian itu, tarif yang baru tidak menambah beban masyarakat pengguna angkot, tetapi pengemudi angkot masih bisa mendapat keuntungan. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU