Tarif Tiket Pesawat Naik, INACA dan Mascapai Penerbangan Tinjau Ulang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Mar 2023 15:22 WIB

Tarif Tiket Pesawat Naik, INACA dan Mascapai Penerbangan Tinjau Ulang

i

Illustrasi harga tiket yang diisukan naik. SP/SBY

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Perhubungan Udara untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif penerbangan.

Sejauh ini berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada beberapa rute penerbangan nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban operasional penerbangan (BOP).

Baca Juga: Tahun Lalu Rugi Besar, Kini Garuda Indonesia Raup Laba Bersih RP 57, 28 T di Semester I 2022

Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja sudah mengatakan pihaknya mengajukan adanya perubahan tarif batas atas kepada Kemenhub.

Denon memproyeksikan penyesuaian ini akan menghasilkan kenaikan harga tiket pesawat. Apalagi bila melihat potensi penurunan suplai avtur di masa mendatang.

"Dengan penurunan area eksplorasi fossil fuel karena banyak pengusaha yang mulai double concern dekarbonisasi ini. Supply-nya maka akan menurun, mekanisme pasar kan kalau suplai menurun ya harganya jadi naik. Jadi saya pikir ini harus menjadi concer bagaimana kita menyikapinya ke depan," kata Denon, dikutip Minggu (26/03/2023).

Baca Juga: China Sudah Berani Terbangkan Pesawat ke Indonesia Tanpa Ijin

"Artinya saya nggak tahu bakal turun atau naik, tapi kalau melihat mekanisme pasar dengan suplai berkurang biasanya harganya jadi naik," imbuhnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bayu Sutanto menambahkan sudah sepatutnya penyesuaian TBA segera dilakukan. Komponen TBA sendiri terdiri atas harga avtur dan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing. Terutama nilai tukar Dolar AS dan Euro Eropa yang mengalami penguatan terhadap Rupiah.

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bandara Juanda Siapkan Langkah Pengamanan

Maka dari itu, menurutnya penyesuaian ini justru terbilang terlambat. Dirinya menjelaskan bahwa penyesuaian harga TBA sendiri terakhir kali dilakukan 4 tahun lalu, padahal idealnya dievaluasi 3 bulan sekali.

"Kalau kurs itu kan berubah ya harus disesuaikan dong. Nah ini yang telat. Tarif batas atas itu kan diatur di KMP Nomor 106 tahun 2019. 4 tahun yang lalu. Nggak pernah dievaluasi. Idealnya dievaluasi disebutnya sih setiap 3 bulan," ujar Bayu di kesempatan yang sama. Dsy/dc/ti

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU