Tarik Retribusi ke Pedagang Semolowaru, GNPK Jatim Sebut LPMK Arogan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Jan 2023 21:21 WIB

Tarik Retribusi ke Pedagang Semolowaru, GNPK Jatim Sebut LPMK Arogan

SurabayaPagi, Surabaya - KSDR (Koperasi Semolowaru Dadi Rukun) menyayangkan sikap arogan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Semolowaru yang menarik retribusi ke pedagang pasar Semolowaru tanpa koordinasi dengan KSDR.

Sikap LPMK tersebut yang diketuai Sartono menarik retribusi ke pedagang mulai 25 Januari 2023 dinilai liar oleh Ketua KSDR Priya Aji Pambudi yang ditunjuk sebagai pengelola pasar Semolowaru yang sah sesuai SK Wali Kota Nomer : 188.45/375/436.1.2/2019.

"Saya kira LPMK sangat kurang bijak sekali untuk menarik di pasar Semolowaru karena proses dari persidangan belum selesai," kata Priya Aji Pambudi. Senin (30/1/2023).

Priya yang akrab disapa Yayok tersebut menjelaskan, KSDR tak menarik retribusi ke pedagang sejak Desember 2021 karena menghormati arahan Camat Semolowaru dan kebijakan Pemkot Surabaya untuk tak beraktivitas selama sidang gugatan Noer Qodim kelar.

"KSDR juga pernah narik (retribusi) yaitu mulai Maret 2021 sampai dengan Desember 2021, muncullah surat Bu Camat yang mengeluarkan kebijakan yaitu tidak boleh melakukan segala kegiatan aktivitas apapun, sehingga mulai Januari 2022 hingga sekarang pihak KSDR menghentikan segala penarikan termasuk retribusi pasar sampai sekarang," urainya.

Karena proses sidang gugatan Noer Qodim ke KSDR belum selesai, Yayok berpendapat tindakan LPMK Semolowaru menarik retribusi itu kurang bijak dan tak ada korelasinya dengan pengelolaan pasar.

"Harapan saya LPMK dapat teguran dari Dinas terkait sehingga dapat menghentikan segala bentuk aktivitas LMPK ke pasar Semolowaru," tegasnya.

Sementara itu, pedagang sayur di pasar Semolowaru seperti Wukir Arie Sanjaya menilai tindakan LPMK yang dipimpin Sartono seperti pengamen ketika menarik retribusi yang sifatnya seperti sukarela. Sehingga dirinya tak membayar iuran ke LPMK kecuali ke KSDR.

"Kami tidak pernah membayar ya, dan untuk apa ya ! Itu sama halnya seperti pengamen yang meminta-minta, dikasih monggo kalau gak dikasihpun ya monggo. Seharusnya kalau ditarik nggak mau pasti ada sanksinya, orang itu nggak ada sanksinya," kata Ariek.

Terpisah, Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemberantasan Korupsi Nasional (DPW GNPK) Jatim Miko Saleh yang mendampingi KSDR turut menyayangkan sikap LPMK menarik retribusi ke pedagang sama halnya tidak menghormati berjalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

"Inilah yang kita sayangkan karena seharusnya LPMK sebagai lembaga masyarakat yang seharusnya mengayomi di wilayahnya harus terlebih dahulu koordinasi yang bagus. Memanggil pihak koperasi, mengajak rembug," ucap Miko.

"Saya rasa itu perbuatan naif dan tidak patut dan tidak layak untuk dilakukan, sebab harusnya kan berkaca dari pihak LPMK sendiri karena yang bayar sewa itu (ke Pemkot) yang di pasar Semolowaru kan sudah tahu itu adalah KSDR yang terpilih sesuai Bappenda yang menunjuk dengan nomer ketetapan 3578072610220024 masa bakti 2022-2024," pungkasnya. Byb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU