Tawuran di Jombang, 5 Pemudi Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Sep 2021 18:27 WIB

Tawuran di Jombang, 5 Pemudi Diamankan Polisi

i

Para pemuda yang terlibat aksi tawuran diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Aksi tawuran puluhan remaja di salah satu wilayah di Kecamatan Gudo, Jombang viral melalui video yang beredar di media sosial (medsos). Video berdurasi 21 detik itu direkam dari dalam mobil warga yang melintas.

Bergerak cepat, polisi berhasil mengamankan lima pemuda yang terlibat tawuran di Jalan Raya Dusun Sukowati, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Minggu (26/09/21) lalu.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Kelima pemuda yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Gudo, yakni Wawang Priyantofa (28) dan RMZ (19) seorang pelajar, keduanya warga Desa Sukoiber. Kemudian Wahyu Eka Pradana (23) dan Dian Arya Setiawan (20) asal Desa Godong, serta Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul.

"Lima orang kita amankan dan dilakukan penahanan sesuai dengan alat bukti yang ada dan dua orang DPO, pelaku dewasa semua," tutur Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (28/09/21).

Dijelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16:30 WIB saat mereka pulang dari menonton pertunjukan kesenian jaranan di Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo. Diduga saat di lokasi pertunjukan jaranan, terjadi senggolan hingga terjadi perkelahian.

"Diduga saat pulang dari menonton pertunjukan jaranan terjadi gesekan antar dua kelompok pemuda tadi yang akhirnya terjadi perkelahian di jalan. Korbannya ada 4 orang, kondisi korban luka bengkak, lebam. Ada 1 orang yang kebetulan jatuh di aspal itu kakinya lecet terkena aspal," jelas AKBP Teguh.

Terungkapnya aksi tawuran puluhan pemuda itu, lanjut Teguh, berawal dari penyelidikan polisi terhadap video yang beredar di medsos. Petugas saat itu mendapatkan informasi jika korban melakukan pengobatan di puskesmas.

Baca Juga: Heboh! Kilat Petir Unik di Dubai Berbentuk Mirip Peta Palestina, Pertanda Apa?

"Pihak Polsek Gudo mendatangi dan mendata hingga diketahui benar di sana ada perkelahian," ucapnya.

Pihaknya kemudian melakukan profiling dengan video yang didapat. Setelah cukup bukti, pada Minggu malam anggota Satreskrim bersama Polsek Gudo mengamankan 5 orang.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum menemukan adanya unsur dendam. Teguh menyebut, pemicu perkelahian karena gesekan saat menonton jaranan hingga berlanjut di jalan raya.

Baca Juga: Makin Ngeri! Mampu Terobos Banjir Besar, Mobil Listrik Tesla Dicap ‘Amfibi’

"Jadi pada saat pulang bersama-sama, karena mungkin awalnya sudah ada gesekan akhirnya di jalan itu dilanjutkan (perkelahiannya). Sementara murni kejadian awal saat menonton jaranan," pungkas Teguh.

Atas perbuatannya, kelima tersangka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka dijerat Pasal 170 ayat (1), (2), ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU