Tawuran Geng di Jalan Dupak, 2 Remaja Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Feb 2021 21:30 WIB

Tawuran Geng di Jalan Dupak, 2 Remaja Diringkus

i

Dua pelaku MA dan RP, dibekuk unit Reskrim Polsek Asemrowo usai terlibat dan diduga jatuhnya korban yang hingga kini sedang kritis. Barang bukti benda tumpul pun turut diamankan. Sp/ Julian Romadhon

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Pasar Loak pada Sabtu (6/2/2021) lalu pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku ini masih remaja. Berusia belasan tahun. Padahal, saat perseteruan kelompok geng remaja itu, memakan korban 1 remaja yang saat ini sedang kritis.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Ditangkap saat Hendak Kabur, 2 Buron

Pelaku ini berinisial MA (17), dan RP (16). Mereka diamankan  dirumahnya. Bahkan, mereka ini kakak adik. Atas tawuran antar geng ini, memakan korban, berinisial MDS (16). Saat ini MDS masih menjalani perawatan intensif RSU dr Soetomo setelah sempat dirawat di IGD RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika  menjelaskan, tawuran antar geng Populer dan geng BTP (Barisan Tanpa Pimpinan) itu berawal dari korban yang sebelumnya berkenalan dengan salah satu anggota geng yang mengeroyoknya di media sosial Facebook.

Mereka kemudian saling ejek atau olok-olokan hingga kemudian janjian bertemu di Jalan Dupak Rukun. Korban mengajak dua orang temannya, sementara pemuda yang dikenalnya di Facebook dengan sebutan Aftar sudah menunggu bersama 20 orang temannya.

“Informasi sementara berawal dari saling ejek di Facebook. Lalu kedua belah pihak, baik antara korban dan salah satu pelaku penganiayaan itu sepakat untuk melakukan tawuran di Jalan Dupak Surabaya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha, Selasa (9/2/2021).

Apesnya, saat tiba di lokasi kejadian, dua orang teman korban justru memilih lari. Sedangkan korban masih bersikukuh ingin melawan kelompok pemuda yang jumlahnya diduga sekitar 20 orang tersebut.

Korban yang tidak bisa lari dari kepungan geng tersebut langsung dikeroyok dan dibacok hingga tersungkur bersimbah darah. Korban mengalami luka bacok di kepala belakang,  tangan kanan sobek, dan bahkan kaki kanan patah.

Sementara dua teman korban yang berhasil melarikan diri, langsung mengadu ke orangtua korban dan dilaporkan ke polisi.

 

Tersangka Bisa Bertambah

Baca Juga: Remaja di Bojonegoro Tewas Dikeroyok 9 Orang dengan Batu

Kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek bersama barang bukti pentungan kayu serta bongkahan batu besar. Iptu Rizkika menegaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka juga akan terus bertambah. Sebab, pelaku pengeroyokan itu dilakukan hampir sekitar 20 orang.

“Kami masih akan periksa. Siapapun nanti yang memenuhi unsur akan kami tetapkan statusnya sebagai tersangka,” pungkasnya. 

Salah satu pelaku (MA) mengaku nekad menganiaya korban karena tak terima di ejek korban. Selain mengejek, korban juga menantang untuk ‘konten’, yang merupakan istilah dalam kelompoknya adalah tawuran.

 

Berawal dari Medsos

"Geng saya namanya BTP (Barisan Tanpa Pimpinan). Kalau dia itu (korban) gengnya namanya Populer. Yang nantangin konten awalnya ya dia, lewat Instagram geng kami, lewat DM (direct message)," terangnya.

Baca Juga: 2 dari 5 Orang Ditetapkan Tersangka

MA mengaku saat mengeroyok korban bukan hanya gengnya saja yang terlibat, namun ada geng lain yang ikut gabung ke dalam gengnya. Namanya adalah geng Sionarcoboy.

"Jadi waktu itu gabungan. Geng saya dibantu Geng Sinarcoboy. Yang bacok dia (korban) ya Geng Sinarcoboy itu. Mereka yang bawa senjata tajam. Kalau geng kami hanya bawa kayu dan batu, gak pernah bawa senjata tajam," katanya.

MA menyebut, Geng Sionarcoboy adalah jebolan dari Geng All Star yang diketahui selama ini kerap berurusan dengan polisi atas semua ulahnya. Ia mengaku geng BTP yang dibuat bersama teman-temannya itu hanya untuk ajang kumpul saat nongkrong.

"Geng saya ini baru dibuat sekitar dua tahunan kalau gak salah. Dan gak ada pemimpinnya. Sebenarnya buat kumpul-kumpul aja, nongkrong bareng," kata remaja putus sekolah itu.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. fm/cr2/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU