Tax Amnesty Jilid II akan Dibuka, Pengusaha Senang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Mei 2021 21:39 WIB

Tax Amnesty Jilid II akan Dibuka, Pengusaha Senang

i

Ilustrasi

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Agenda pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II nampaknya bukan lagi menjadi isapan jempol. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.

Baca Juga: WP Lalai Lapor SPT, Tetap bisa Dipenjara

Menko Airlangga mengungkapkan aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Tax Amnesty jilid kedua itu diharapkan segera disetujui oleh legistlatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

“Dan ini Bapak Presiden telah berkirim surat dengan DPR utuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan,” kata Menko Perekonomian Airlangga, Rabu (19/5).

Selain tax amnesty, Airlangga mengatakan pemerintah juga mengajukan revisi peraturan perpajakan lainnya. "Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga.

Mendengar akan dilakukan tax amnesty jilid II, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengaku menerima banyak masukan pengusaha yang ingin ikut jika ada tax amnesty jilid II. Oleh karena itu jika benar terealisasi dia yakin antusiasmenya cukup tinggi.

Baca Juga: Capai Rp 1,3 Triliun, Bupati Sidoarjo Tegaskan Pajak untuk Peningkatan Pembangunan Infrastruktur

"Dari kami tentu menyambut positif karena memang masih ada banyak pengusaha yang menyampaikan ke saya ingin ikut lagi berpartisipasi apabila ada tax amnesty jilid II. Jadi saya rasa responnya positif," tuturnya, Rabu (19/5/2021).

Rosan mengatakan, salah satu alasan para pengusaha ingin ikut kembali tax amnesty jilid II karena ingin pengelolaan pajaknya lebih transparan, sehingga hidupnya bisa lebih tenang.

"Ya pengusaha ini kan ingin hidup tenang lah. Ingin transparansi, hidup lebih tenang. Jadi apabila ada kesempatan tax amnesty kedua mereka partisipasinya saya yakin masih tinggi. Itu kata pengusaha lain ya, bukan saya loh," tuturnya.

Baca Juga: PPh 21 tahun 2024: DJP Jatim Tegaskan Tak Ada Tambahan Beban Pajak Baru

Tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri atau yang belum lengkap melaporkan hartanya. Dengan diampuninya kesalahan penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bisa semakin meningkat.

Tax amnesty dilakukan pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%. jk/erk/cr2/rmc

 

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU