Teddy, "Jenderal Sabu", Tak Mau Dipecat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Jun 2023 21:23 WIB

Teddy, "Jenderal Sabu", Tak Mau Dipecat

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Irjen Teddy Minahasa yang sudah dihukum seumur hidup, tak mau dipecat dari Polri. Saat masih jadi Kapolda Sumbar, Teddy, menjual barang bukti narkoba.

"Bahwa Irjen Teddy Minahasa, telah menyerahkan pernyataan banding," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: MA Ungkap Alasan Korting Ferdy Sambo, Mengabdi 30 Tahun di Polri dan Akui Kesalahan

Teddy terkena sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

 

Masih Terima Gaji

Saat ini, gaji dan tunjangan itu masih diterima Teddy karena belum dipecat dari Polri sejak dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba. Berapa hartanya?

Berdasarkan LHKPN 2022, Irjen Teddy Minahasa Putra tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp29,9 miliar. Angka tersebut menjadikan Irjen Teddy menjadi polisi paling tajir di Indonesia.

Teddy diketahui melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 26 Maret 2022.

Dari harta sebanyak itu, Teddy punya empat kendaraan yang dilaporkan Teddy adalah Mobil Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp 750 juta, Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp 600 juta dan motor Haley Davidson Solo tahun 2014 senilai Rp 650 juta. Teddy melaporkan memiliki 4 alat transportasi itu senilai Rp 2,075 miliar.

Dari total kekayaannya itu, Rp 25 miliar lebih merupakan tanah dan bangunan di sejumlah daerah di Indonesia.

Dalam LHKPN, Teddy melaporkan 53 bidang tanah dan bangunan. Adapun tanah dan bangunan milik Teddy itu tertulis berada di Pandeglang, Pasuruan hingga Malang.

 

Hartanya Fantastis

Pertanyaannya, wajarkah seorang Jenderal Polisi memiliki harta yang fantastis? Dikutip dari berbagai sumber, diketahui gaji Polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk gaji jenderal Polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4, ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan

 

Gaji Teddy Sekitar Rp 29 Juta

Ini rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019. Untuk Jenderal Polisi memiliki gaji antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Kemudian Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800. Dan Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) antara Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Baca Juga: Sambo Mesti Bayar Restitusi ke Keluarga Yoshua

Dari sejumlah tunjangan tersebut, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tukin yang diterima setiap bulannya sesuai dengan Perpes terbaru yakni sebesar Rp 34.902.000.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 29.085.000 per bulannya. Sementara untuk level kelas jabatan 16 ditetapkan menerima tukin bulanan sebesar Rp 20.695.000

 

Sikap Polri Jelas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa banding yang diajukan Teddy merupakan hak. "Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Pusat Misi Internasional Polri, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (31/5/2023).

Namun Sigit menegaskan bahwa sikap Polri sudah jelas dalam mengambil keputusan PTDH terhadap Teddy tersebut. Dia juga mengatakan tim banding tidak akan terlalu jauh.

"Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan. Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," ungkapnya.

Baca Juga: "Kami Kaget, Lemas, Ibu Yosua Banyak Termenung"

 

Penyalahgunaan Barang Bukti Sabu

Kasus ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari penangkapan warga sipil, kasus itu berkembang hingga melibatkan polisi. Salah satunya Irjen Teddy Minahasa. Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba.

Irjen Teddy Minahasa pun ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya saat itu Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Kasus yang menjerat Teddy Minahasa ini terkait dugaan menyalahgunakan barang bukti sabu. Barang bukti ini terkait kasus yang ditangani oleh Polres Bukittinggi, Sumbar.

Sebelumnya, Polri telah menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Hasilnya, Teddy dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi PTDH alias dipecat.

 

Perintahkan Anak Buahnya

Ramadhan mengatakan Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU