Tegas, Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Samsudin Ditutup Pemkab Blitar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Agu 2022 16:19 WIB

Tegas, Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Samsudin Ditutup Pemkab Blitar

i

Wabup Blitar Rahmad Santoso serahkan keputusan ditutupnya padepokan Nur Dzat Sejati kepada Priarno SH kuasa hukum Samsudin. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan tegas akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar menutup padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin yang berada di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kab Blitar pada Selasa (9/8) di Sasana Pendopo Ronggo Hadi Negoro.

Penyampaian itu tegaskan oleh Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso di depan Forkopimda Kab/Kota Blitar yang dihadiri pula oleh kuasa hukumnya padepokan Priarno SH, termasuk perwakilan warga masyarakat Rejowinangun dan Forpimka Kec Kademangan juga dari pihak Kemenag/Dinas Kesehatan Kab Blitar.

Baca Juga: Ratusan Atlet dari Cabor dan KONI Kabupaten Blitar Datangi Kantor Pemkab Blitar Tagih Janji Bupati

Sebelum pernyataan ditutupnya padepokan milik Samsudin dengan panggilan Gus Samsudin itu, Rahmad Santoso menyampaikan hasil assessment yang akhirnya Pemkab Blitar memutuskan untuk mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati.

Orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini menyampaikan pada wartawan, "Segala bentuk aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati yang berkaitan dengan aktivitas pijat, termasuk kegiatan menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim dihentikan hari ini," tegas Rahmad Santoso.

Selain itu Rahmad Santoso mengatakan, keputusan ini menindaklanjuti hasil assessment yang dilakukan pada 4 Agustus 2022 lalu.

"Untuk diketahui yang jelas izin Padepokan Nur Dzat Sejati hanya pijat tradisional, dan izinnya dari Dinkes tahun 2021 lalu, karena pihak Dinkes sudah mencabut izinnya, maka  kita otomatis juga mencabut izin tersebut," tegas Rahmat Santoso.

Baca Juga: Pemkab Blitar Gelar Peringatan Hari Jadi ke 78 Provinsi Jatim

Wabup Blitar ini juga mengatakan, jika Padepokan Nur Dzat Sejati bila toh  ingin membuka praktek lagi, maka perizinan harus dilengkapi, bukan hanya perizinan pijat tradisional, tetapi semua kegiatan yang ada di dalamnya juga harus memiliki izin.

"Iya harus ada izinnya dong, artinya harus mengurus izin sendiri-sendiri (pilah-pilah) apa saja kegiatan yang ada di padepokan sana," kata Wabup Blitar yang akrab di panggil Pakdhe Rahmad ini.

Rahmat juga membeberkan bahwa izin seperti untuk kegiatan pijat tradisional, pondok pesantren, hingga majelis taklim. Sebab, selama ini mereka tidak memiliki izin kegiatan menyerupai pondok pesantren dan izin majelis taklim sesuai dengan PMA nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim dan PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian penyelenggaraan pesantren.

Baca Juga: Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Blitar Dapat Penghargaan

Di sisi lain kuasa hukum  Samsudin (Padepokan Nur Dzat Sejati) Priarno SH mengaku akan menindak lanjuti hasil assessment Pemkab Blitar dan Forkopimda. Menurutnya, salah satu klausul dalam assessment tersebut, pemerintah membuka ruang bagi kliennya untuk mengurus izin.

"Kegiatan penghentian sementara saya kira masuk akal, dan kita akan menindaklanjuti karena dalam hasil assessment ini salah satu klausulnya pemerintah membuka lebar ruang untuk mengurus izin," jelas Priarno pada wartawan usai kegiatan pertemuan tersebut. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU