Teka-teki Tersangka Baru, Berpangkat di Atas Kombes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Agu 2022 21:03 WIB

Teka-teki Tersangka Baru, Berpangkat di Atas Kombes

Selasa ini akan Diumumkan. Saksi Bharada E Nyatakan di BAP, Irjen Ferdy Sambo, Pegang Pistol Disamping Jenazah Brigadir J

 

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sepanjang Senin (8/8/2022) siang hingga malam tadi, muncul kasak kusuk nama tersangka baru diluar dua tamtama. Beberapa Kombes dan AKBP di Bareskrim yang diajak diskusi oleh Surabaya Pagi, hampir semua bisa menebak. Tapi tak ada yang mau menyebut nama atau inisial tersangka baru.

”Pasti dari 25 nama yang diumumkan Kapolri. Salah satunya nama yang sering disebut Menko Polhukam Pak Mahfud MD,” jelas seorang Kombes, membisikan seorang nama Jenderal diantara 25 petugas Polri, kepada Surabaya Pagi, di sebuah rumah makan Padang kawasan Blok M, Senin (8/8/2022) sore.

Mereka menyebut tersangka baru besar kemungkinan berpangkat diatas Kombes (Komisaris Besar). “Tebak sendiri diantara 25 orang yang diparkirkan Kapolri,” tambah seorang Kombes.

 

Pernyataan Kabareskrim Komjen Agus

Senin (8/8/2022) kemarin, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberitahu akan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka baru diumumkan Selasa (9/8) besok. "Tunggu ekspos besok (Selasa hari ini, red) ya," kata Agus saat dikonfirmasi via pesan singkat, Senin (8/8/2022).

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP.

Keduanya tersangka disangka dengan pasal berbeda. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Timsus Bekerja Marathon

Kemarin, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan, proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik sedang berlangsung.

"Hari ini update untuk pemeriksaan tetap dilakukan baik di Bareskim maupun Mabes Polri. Pendalaman-pendalaman ini sangat penting karena nanti pada akhirnya akan disampaikan langsung oleh Insus. Insus bekerja maraton dengan prinsip kerja kehati-hatian, ketelitian, dan (sesuai) standar saintifik," jelasnya saat ditemui di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Senin (8/8/2022).

Pembuktian Insus dikatakan akan diuji, termasuk menganalisa hasil laboratorium. Selain memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan 3 jenderal bintang satu dari devisi Propam. Lebih jauh, ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan akan dijelaskan langsung oleh Insus setelah semua hasilnya jelas. "Semua bukti nanti akan disampaikan dan akan langsung dijelaskan Insus kepada teman-teman media," ucapnya.

 

Menko Polhukam Umumkan

Dalam kasus ini sebanyak 25 orang personel Polri diperiksa terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dari 25 orang tersebut, empat orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sementara itu, Senin pagi, Tim khusus dan Inspektorat Khusus Polri ke Mako Brimob melakukan pendalaman pemeriksaan pelanggaran etik dan juga pidana terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Kabar terbaru, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai sidang kabinet di Istana Negara menyampaikan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi terpisah belum bersedia memberikan jawaban, menunggu kabar dari Timsus. "Belum ada, menunggu timsus dulu," ucap Dedi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo dan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pulang bersama dan Irwasum Polri. Iringan mobil Kadiv Humas menghampiri peliput untuk memberikan keterangannya terkait pemeriksaan Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Timsus semuanya, langsung dipimipin oleh Pak Wakapolri, kemudian Pak Irwasum (Irwasum Polri Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto) kemudian semuanya dalam proses pendalaman," kata Irjen Pol Deddy Prasetyo di Muka Gedung Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jakarta Barat, Senin siang (8/8/2022). Deddy Prasetyo juga menyampaikan pihaknya masih terus dalam proses pendalaman.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Kini, Mako Brimob merupakan tempat irjen Ferdy Sambo 'ditahan' alias ditempatkan selama 30 hari dalam rangka pemeriksaan.

 

Sudah Satu Saksi

Sudah satu saksi yang menyebut saat Brigadir J terkapar berdarah di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Saksi itu adalah Bharada E, yang kini sudah ditetapkan tersangka pelaku pembunuhan Brigadir J. Tersangka Bharada E, menyatakan dalam BAP (Berita Acara Penyidikan) bahwa saat kejadian, ia melihat sendiri Irjen Ferdy Sambo, sambil menggenggam pistol beeada di dekat jenasah Brigadir J.

Sampai Senin (8/8/2022) belum ada keterangan resmi dari Bareskrim, tentang kesaksian ajudan istri Ferdy Sambo, brigadir RR. Saat ini brigadir RR, malah disangka pembunuhan berencana.

Dilansir Surabaya Pagi dari Youtube Miftah's Channel, Senin (8/8/2022), pengacara Bharada E yang bernama Deolipa Yumara mengakui kliennya melihat Ferdy Sambo memegang senjata saat baku tembak di rumahnya.

Bahkan, Deolipa Yumara menegaskan kesaksian dari Bharada E bahwa dirinya melihat Ferdy Sambo memegang senjata tepat disamping mayat Brigadir J.

 

Temuan Paling Penting

Kesaksian ini sudah diungkapkan saat berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri. “Bharada E akui melihat kalau Ferdy Sambo memegang senjata disamping mayat Brigadir J," ucap dia.

Fakta ini menjadi temuan paling penting dalam peristiwa baku tembak Brigadir J. Sementara skenario awal, Ferdy Sambo menyatakan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istrinya Putri Candrawathi. Ternyata adalah sosok yang melakukan penembakan.

Sementara itu, pengacara Bharada E lainnya, M. Burhanuddin menambahkan, kliennya sudah beberapa kali di-BAP, baik sebagai saksi atau tersangka. Menurut dia, ada perbedaan keterangan antara BAP terdahulu dengan yang terbaru.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

"Jadi saat peristiwa baku tembak ini, klien saya hanya berada di tempat dan waktu yang salah," ucap mengingat keterangan Bharada E.

Dia menegaskan Bharada E hanya seorang bawahan yang menuruti perintah atasan. "Dalam BAP sudah diungkap secara terang transparan kejadian yang sebenarnya," kata dia.

Sebagai informasi, Bharada E menyampaikan kesaksian baru kepada penyidik saat didampingi pengacara baru. Dengan pengacara lama yang sudah mengundurkan diri, Bharada E, kasih menerangkan kesaksian yang skenario atasannya. Keterangan itu, dia tulis sendiri di kertas.

Dalam keterangan terbarunya, Bharada E menyatakan bahwa ia turun dari lantai atas saat mendengar keributan di ruang tamu. Saat berada di tangga, dia melihat Ferdy Sambo memegang pistol. Didekatnya, Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah.

Ferdy Sambo kini berada di penempatan khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ferdy, belum dikonfirmasi soal kesaksian Bharada E.

Sampai semalam, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Sambo masih dikenakan pasal melanggar aturan tidak profesional saat menangani olah TKP meninggalnya Brigadir J. Timsus belum umumkan pengakuan Irjen Ferdy, terlibat kasus pembunuhan maupun rancana pembunuhan Brigadir J.

 

Tembakan Pertama

Pengacara Muhammad Boerhanuddin mengatakan, kliennya hanya melakukan tembakan pertama kali. Namun setelah itu diteruskan oleh pelaku lain. "Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan kliennya, dalam peristiwa tersebut tak ada balasan tembakan yang dilakukan Brigadir Yosua. "Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak menembak," terangnya.

Boerhanuddin mengatakan, Bharada E berada di dalam tekanan dan atas perintah atasan saat menembak Yosua. Dia juga sudah memberikan nama-nama yang diduga terlibat dalam kematian Yosua. n erc/jk/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU