Telegram Kapolri Mutasi Komjen Firli, Bikin Oposisi Greng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Des 2021 20:34 WIB

Telegram Kapolri Mutasi Komjen Firli, Bikin Oposisi Greng

i

Dr. H Tatang Istiawan

Akhir Minggu lalu, ada berita yang memancing emosi publik.

Beredar sebuah telegram Kapolri nomor ST/2568/XII/KEP./2021. Saya juga menerima kiriman telegram ini dengan password “bhayangkarasatria”.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Dalam telegram yang ditandatangani ASSDM Kapori, Irjen Wahyu Widada, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram nomor ST/2568/XII/KEP./2021 terkait mutasi di tubuh polri. Sejumlah perwira tinggi yang akan memasuki masa pensiun dimutasi termasuk Firli Bahuri yang saat ini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam telegram ini Firli Bahuri, akan dimutasi jadi perwira tinggi (Pati) Bareskrim Polri. Telegram juga menyebutkan Firli Bahuri, dalam rangka penugasan Ketua KPK RI.

Saat baca telegram ini akal sehat saya langsung berpikir ini telegram hotnews ? Bernahkah telegram kali ini untuk memancing reaksi publik?. Walahualam.

Telegram Ketua KPK ditarik Kapolri Jenderal Listyo Sigit, bisa bikin orang tambah tak paham soal hirarki aturan hukum di negeri ini.

Sebagai jurnalis yang punya pendidikan ilmu hukum, saya juga terkesima membaca telegram ini.

Tapi setelah membaca penjelasan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (18/12/2021), saya bisa mengerti antara telegram dengan niat Jenderal Listyo yang pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi.

Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2568/XII/KEP/2021 ini hanya menekankan memutasi sejumlah perwira tinggi Polri. Artinya telegram ini menyampaikan proses mutasi secara alamiah di tubuh Polri. Ada yang pensiun dan tour of duty and area, serta penyegaran.

Firli, dimutasi dari penugasan di KPK ke perwira tinggi Bareskrim Polri (tanpa jabatan).

Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan Firli Bahuri tetap berada di KPK hingga jabatannya usai pada 2023.

Jadi, Firli Bahuri hanya pensiun dalam jabatannya sebagai anggota polisi aktif dan tidak berpengaruh pada statusnya sebagai Ketua KPK.

 

*

 

Minggu pagi, saya mendapat viral aktivis pro oposisi greng menanggapi telegran ini. Aktivis ini utak atik politik terkait Ketua KPK nyambangi Ketua DPD-RI La Nyalla.

Saat itu Komjen (Purn) Firli menegaskan dukungannya terhadap gugatan presidential threshold 0 persen di Mahkamah Konstitusi. Atau Firli Bahuri, disebut oleh terdakwa teroris Munarman, sebagai sosok yang diidolakannya.

Atau ada perubahan struktur organisasi di Polri terkait masuknya Novel Baswedan dkk ke Polri?

Ada aktivis yang bertanya apakah Jenderal Listyo lalai lalai bahwa Komjen Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK ini bukan karena ditunjuk atau ditempatkan oleh Kapolri di KPK.

Firli Bahuri , bisa menjadi Ketua lembaga anti suah periode 2019-2023, karena terpilih secara bulat oleh Komisi III DPR pada Jumat (13/9/2019).

Firli, saat itu mendapat suara terbanyak dengan 56 suara. Ia dipilih oleh seluruh anggota Komisi III DPR yang mengikuti voting.

"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah Saudara Firli Bahuri," keterpilihannya dipimpin sendiri oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, yang saat itu memimpin voting dalam rapat pleno pemilihan ketua KPK periode 2019-2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Posisi Firli Bahuri, di KPK berbeda dengan misal Irjen Ronnie Sampee, sebagai Dirjen Imigrasi.

Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, karena ditunjuk ia bisa dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini merupakan buntut kekeliruan data informasi keberadaan Harun Masiku ke Indonesia. Publik banyak yang tahu sebelum menjadi Dirjen Imigrasi, Ronny memulai karirnya sebagai polisi.

Bahkan pada 2012, Ronny, pernah mendaftar mengikuti seleksi pemilihan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Ketua KPK.

Namun Ronny gagal hijrah dari Mabes Polri ke Kantor KPK, lantaran kalah dalam seleksi.

Ronny kembali mencoba peruntungannya untuk alih status dari Kepolisian pada 2013. Ketika itu ia maju ke seleksi pemilihan deputi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lagi-lagi Ronny gagal.

Kemudian, pada 2015, Ronny mendapatkan tawaran jabatan bergengsi. Dia kemudian ditunjuk menjadi Dirjen Imigrasi.

 

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

*

 

Berdasarkan UU 19/2019, KPK dinyatakan sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif. UU ini memberi tugas dan wewenangnya bersifat independen dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun, termasuk Polri.

Masih menurut UU 19/2019, ditegaskan masa jabatan Ketua KPK periode 2019-2023 ialah empat tahun.

Saya juga mencatat tudingan telegram memutasi Ketua KPK Firli Bahuri, ke Bareskrim, bermotif politik.

Aktivis ini juga menyinggung Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dijelaskan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.

Sesama UU, kedudukan UU no 19 tahun 2019 dan UU No 2 Tahun 2002 sejajar

dibawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Apalagi dijelaskan, setiap peraturan perundang-undangan memiliki Bagian Menimbang (konsiderans) dan Bagian Mengingat yang masing-masing memiliki muatan tersendiri.

Sementara Telegram Kapolri tidak menyebut konsiderans

Praktis, peraturan radiogram tak ubahnya sarana instruksi/menyampaikan informasi sebuah medium komunikasi cepat. Akal sehat saya menyebut Telegram bukan produk hukum.

Sepintas penggunaan radiogram dari pusat ke daerah bukan semata karena faktor teknologi, melainkan lebih mencerminkan watak otoriter, yaitu komunikasi satu arah.

Mencermati Pasal 1 angka 7 Perkapolri 7/2017, Surat telegram adalah naskah dinas, berupa informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang di mana memuat pemberitahuan, pernyataan, atau permintaan kepada pejabat lain di lingkungan Polri.

Jadi bila dikaitkan dengan jenis peraturan perundang-undangan, peraturan yang dikeluarkan oleh Polri diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, surat telegram Kapolri bukan termasuk ke dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Berdasarkan hirarki perundang-undangan surat telegram termasuk sebuah naskah dinas korespondensi intern yaitu naskah dinas yang memuat pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang atau hal kedinasan lainnya ke pihak lain di dalam organisasi Polri.

Pertanyaannya, apakah surat telegram Kapolri bisa diklasifikasikan sebagai peraturan perundang-undangan? Logikanya telegram Polri merupakan naskah dinas bersifat internal dalam lingkup Polri yang memuat pemberitahuan, pernyataan, atau pemintaan ke pejabat lain di lingkungan Polri.

Bahasa hukumnya, surat telegram Kapolri hanya berlaku di lingkup Polri saja. Apalagi ada aturan tidak semua surat telegram berhak diketahui pihak lain di luar pihak yang berkepentingan.

Dengan demikian, menurut akal sehat saya, surat telegram Kapolri yang hanya berlaku di lingkup Polri dan tidak mengikat secara umum, bukanlah termasuk peraturan perundang-undangan.

Jadi bila Ketua KPK Firli Bahuri, yang berpangkat Komjen tidak mematuhi telegram Kapolri untuk melepas jabatannya sekarang, ini bukan pelanggaran hukum.

Ini karena KPK bukan satuan atau onderbouw dibawah Polri.

KPK adalah salah satu lembaga negara baru yang dibentuk pada era reformasi di Indonesia.

Lembaga ini dibentuk sebagai salah satu bagian dari agenda pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu agenda terpenting dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia.

Praktis, berdasarkan hierarki perundang-undangan, maka landasan yuridis pembentukan dan pemberian wewenang KPK terikat dengan ketentuan dari Pasal 43 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki legitimasi untuk menjalankan tugasnya.

Secara hukum, kedudukan KPK adalah lembaga negara yang bersifat ekstrakonstitusional. Apalagi dengan sifat yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Kedudukan KPK dapat menjadikan lembaga ini berkuasa secara absolut dalam lingkup kerjanya.

Maka kekedudukan kelembagaan komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary institutions) sah dan tidak bisa dicampuri oleh Kapolri, meski Ketua KPK yang sekarang pensiunan Polri.

Telegram Kapolri kali ini membuat gaduh sebagian publik.

Ternyata telegram Kapolri ini bukan akan mutasi Firli Bahuri, dari jabatan Ketua KPK, tapi pemberitahuan pensiun Firli di institusi Polri saja.

Mengingat Ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri.([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU