Tempat Produksi Cairan Vape Ilegal Digerebek Bea Cukai Sidoarjo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Nov 2021 19:58 WIB

Tempat Produksi Cairan Vape Ilegal Digerebek Bea Cukai Sidoarjo

i

Petugas menunjukkan barang bukti cairan rokok elektrik (liquid vape) ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/11/2021).

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Tempat produksi dan penyimpanan Barang Kena Cukai (BKC), berupa produksi liquid vape atau hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal di Jl Tales, Kel. Jagir dan Jl. Soponyono Prapen Surabaya digerebek KPPBC TMP B Sidoarjo atau Bea Cukai Sidoarjo.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan satu orang berinisial IS (29) yang merupakan pemilik tempat produksi. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 14.338 botol HPTL berbagai ukuran sudah dikemas tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga: Proyek Miliaran Tak Transparan, Anggaran Desa Penambangan Diduga Diselewengkan

“Perkiraan total nilai barang hasil produksi dan siap edar, senilai Rp 559.590.516 dengan total perkiraan kerugian negara Rp 318.966.594,” kata Kepala Kantor KPPBC TMP B Sidoarjo Pantjoro Agoeng Selasa (2//11/2021).

Agoeng mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap setelah melakukan penyelidikan terkait promosi dan belanja online pada akun pelaku.

Dari penelusuran pihaknya mencoba melakukan transaksi online dengan pelaku. Seiring waktu berjalan, KPPBC TMP B Sidoarjo selain transaksi juga bekerjasama dengan kurir.

“Dari penyelidikan dan keterangan yang kami dapatkan, akhirnya identitas pelaku, tempat produksi dan gudang penyimpanan produk liquid vape ilegal itu sudah dikantongi dan berhasil kami grebek,” tegasnya.

Baca Juga: Kades dan Pimpinan DPRD Sidoarjo Disomasi Pembeli Tanah

Agoeng menambahkan dalam penyidikan, pelaku memproduksi liquid vape/HPTL dengan menggunakan bahan campuran cairan kimia, nikotin dan lainnya tanpa dilandasi hasil uji lab. “Cara mencampurnya berdasarkan asumsi perkiraan ukuran. Komposisi bahan tersebut asal-asalan. Pelaku mengaku bisa meracik semua bahan untuk liquid vape, hasil melihat dari youtube,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, IS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikannya sudah berstatus P-21 berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Surabaya nomor B-3221/M.5.10/Fd.2.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021. “Pasal yang disangkakan antara lain pasal 50 dan/atau 54 Undang – Undang Cukai,” papar Agoeng.

IS mengaku pekerjaan yang digelutinya ini sudah berjalan 2 tahun lebih. Setiap hari bisa menjual dan meraup keuntungan dari transaski online sebesar Rp 400 sampai Rp 500 ribu. “Keuntungan sebulan bersih bisa sampai sebesar Rp 20 juta dan kadang lebih,” akunya.

Baca Juga: Gus Muhdlor Gelar Open House untuk Masyarakat, 15.000 Porsi Makanan Disiapkan

Diantara barang yang disita petugas KPPBC TMP B Sidoarjo, antara lain, sebanyak 304 botol @ 100 ml BKC HPTL merek BLUE SKY, 2.387 botol @ 60 ml BKC HPTL merek BLUE SKY, 6.828 botol, 60 ml BKC HPTL merek BOOMBER JUICE, 1.440 botol @ 30 ml BKC HPTL merek BOOMBER JUICE, 171 botol @ 60 ml BKC HPTL merek CLOUD CHAMPION, 330 botol @ 30 ml BKC HPTL merek CLOUD CHAMPION, 201 botol @ 60 ml BKC HPTL merek MANTOEL, 509 botol @ 60 ml BKC HPTL merek MVP, 1.289 botol @ 100 ml BKC HPTL merek OAT BOOM, 638 botol @ 30 ml BKC HPTL merek ZEUS dan sebanyak  240 botol @ 12 ml BKC HPTL.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU