Temukan Pelanggaran, Mahasiswa Laporan Eri-Armuji ke Bawaslu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 30 Okt 2020 18:41 WIB

Temukan Pelanggaran, Mahasiswa Laporan Eri-Armuji ke Bawaslu

i

GM Jaman mendangi kantor Bawaslu Kota Surabaya, Jumat (30/10), mereka melaporkan paslon Eri Cahyadi-Armuji (Erji). SP/ALQ

SURABAYAPAGI, Surabaya - Gerakan Mahasiswa Jaman (GM Jaman) mendangi kantor Bawaslu Kota Surabaya, Jumat (30/10), mereka melaporkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji (Erji). Selain itu, juga melaporkan temuan adanya pengerusakan alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.

"Saya selaku Ketua Gerakan Mahasiswa Jaman menerima aspirasi dan hasil qkondolidasi kami di internal GM Jaman, telah menemukan beberapa pelanggaran, yang saya rasa ini bisa menjadi suatu hal yang fatal dan menjadi perhatian sangat vital di mata publik," ujar Zainuddin, Ketua GM Jaman kepada wartawan di kantor Bawaslu Surabaya, Tenggilis, Surabaya, Jumat (30/10).

Baca Juga: BHS dan CHP Konsolidasikan Relawan Menangkan Pileg 2024

Zainuddin menerangkan, dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf K dijelaskan bahwa, pelaksanan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih (anak usia di bawah umur).

"Dan diduga kuat bahwa pasangan calon nomor 1 sudah sangat jelas, dalam video instagram tangkitchen, ada anak umur 14 tahun dan paslon nomor 1 hadir dan ada tampilan simbol-simbol kampanye. Dan itu bagi kami suatu ketidaktertiban," ujarnya.

 "Tentu hadirnya GM Jaman melaporkan ke Bawaslu Surabaya ini tidak lain untuk mendorong terhadap Bawaslu agar lebih tegas, lebih tertib. Dan kita sama-sama ingin menciptakan Pilwali Surabaya yang aman, kondusif dan bermartabat," terang mantan Ketua PMII Jawa Timur ini.

Zainuddin menambahkan, ketika paslon dengan memakai simbol-simbol kampanye seperti nomor 1, datang di resto atau gerai makanan milik anak usia 14 tahun, maka publik menangkap itu sebagai kampanye. "Publik menilai itu masuk ke area kampanye karena ada simbol-simbol kampanyenya. Saya berharap, Bawaslu tidak lengah dan menindak setiap pelanggaran-pelanggaran," jelasnya.

IMG-20201030-WA0010IMG-20201030-WA0010

Baca Juga: Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2024 Capai Rp114,551 Miliar

Berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan no, 27/LP/PW/Kota/1601/X/2020, tanggal 30 Oktober 2020, Zainuddin juga melampirkan dokumen bukti-bukti seperti CD=R Video diduga kampanye dari paslon Eri-Armudji bersama anak usia 14 tahun. Dokumentasi foto alat peraga kampanye (APK) berupa banner bergambar paslon nomor 2 Machfud Arifin-Armudji yang ditempelin stiker dari paslon Eri-Armudji.

"Banyak temuan-temuan lainnya seperti banner paslon nomor 2 ditutupi stiker pasangan lain. Kami berharap Bawaslu benar-benar terliti dan bertindak tegas dan adil, demi keamanan dan kenyamanan Pemilihan Wali Kota Surabaya 2020," harapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Surabaya Usman membenarkan telah menerima pelaporan yang dilayangkan Zainuddin. "Tadi telah diterima oleh staf kami. Informasi dari staf (laporannya) terkait dengan keterlibatan anak-anak," kata Usman sambil menambahkan, bahwa tidak hanya anak yang dilarang terlibat dalam kampanye.

Dalam peraturan protokol kesehatan, ibu hamil, lansia dan anak-anak juga dilarang ikut kampanye. "Karena pandemi Covid ini rawan terhadap ibu hamil, anak kecil dan lansia," tuturnya. Usman menerangkan, dalam dua hari ini pihaknya akan melakukan kajian awal terhadap laporan yang dilayangkan pada hari ini.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Lombok Tengah Sebesar Rp 52,752 Miliar Telah Disetujui

"Dalam dua hari ini akan kami lakukan kajian awal. Bilamana nanti ada berkas-berkas yang kurang, di hari ketiga akan kami beritahukan dan kita berikan waktu dua hari lagi untuk melengkapinya," katanya. "Setelah itu, kalau sudah dilengkapi dan memenuhi syarat formil dan materinya, akan kita regristasi dan itu akan kita proses," jelas Usman.

Sebelumnya, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armudji (Erji) diduga melibatkan anak di bawah umur. Dalam sebuah konten tayangan di media sosial instagram @tangkitchen.id. , konten video di akun instagram tersebut berjudul: Eri-Armuji Bikin Siomay??.

Akun tersebut juga memention IG-nya Eri Cahyadi maupun Armuji. Video yang berdurasi 1:11 detik itu, paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan ini memakai baju warna putih dan di baju tersebut ada angka 1, mendatangi gerai makanan yang berlokasi di kawasan Ruko Pakuwon City, Surabaya. Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU