'Tenang, Gak Mungkin Digerebek. Kita Aman kok'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Feb 2021 21:18 WIB

'Tenang, Gak Mungkin Digerebek. Kita Aman kok'

i

Terlihat seorang wanita penghibur di salah satu kafe di Surabaya Utara sedang bernyanyi bersama salah satu pengunjung tanpa mengenakan masker dan protokol kesehatan. Sp/Tim SP

 

Sejumlah Kafe di Surabaya Utara Buka Hingga Subuh tanpa Prokes

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Silang kepentingan merebak setelah pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang telah berlaku di Surabaya sejak 9 Februari kemarin. Namun, penerapan PPKM mikro sendiri hingga Minggu (21/2/2021) masih belum terlihat tegas. Bahkan, beberapa tempat hiburan malam di Surabaya Utara mulai menunjukkan diri sebagai ajang protes lantaran penurunan pendapatan selama masa pandemi Covid-19. Seperti tak menerapkan protokol kesehatan, berkerumun, hingga menyediakan wanita penghibur dan minuman keras.

Hal ini terkuak saat Surabaya Pagi melakukan undercover di beberapa tempat hiburan di daerah Surabaya Utara. Tepatnya di daerah Kenjeran Surabaya, Sabtu (20/2/2021) malam atau Minggu (21/2/2021) dini hari tengah malam.

Sabtu malam atau Minggu tengah malam kemarin sudah menunjukkan pukul 23:35 WIB, namun sebuah kafe di daerah Kenjeran masih gegap gempita. Bahkan, terlihat tidak mengindahkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Sebuah kafe di sekitar area Suramadu, pengelola kafe mengatakan operasional kafe berjalan selama 24 jam. Namun ia mengatakan jika ada beberapa waktu yang ramai pengunjung. "Buka 24 jam mas, tapi kita ramainya dari sehabis magrib sampai jam 1 atau jam 2 (pagi). Itu kalau karaokenya ya. Kalau kopi biasa ya dari pagi siang sore ada kok," ujar kasir kafe, Sabtu tengah malam.

Saat ditanya tidak takut akan digerebek oleh Satpol PP dan Petugas Satgas Covid-19 terkait melanggar jam malam di saat diadakan PPKM mikro ini. Kasir itu menjawab enteng. “Walah mas, gak mungkin lah. Beberapa minggu ini kita aman kok. Gak mungkin digerebek. Wis aman, sampeyan tenang aja disini,” lanjut kasir kafe itu.

Hal senada juga disampaikan oleh pelayan kafe yang kami tanyakan perihal jam operasional kafe, menurutnya saat-saat ramai kafe dimulai pukul 7 hingga menjelang subuh.  "Iya, sampai mau subuh kadang-kadang. Kalau mau ngopi biasa tanpa karaoke itu sore mas," ucap wanita berambut panjang bernama Yuli saat memperkenalkan diri sebagai pelayanan kafe.

Tak hanya menyediakan karaoke, kafe tersebut juga disulap menjadi mini bar lantaran juga menyediakan minuman beralkohol yang tak luput dari pantauan saat pelanggan memesan minuman beralkohol bermerk Bintang sebanyak 5 botol.

Ditemani enam wanita penghibur yang setia melayani pelanggan menengguk gelas demi gelas minuman tersebut. Alunan musik membuat mereka turut berjoget menikmati malam bersmama. Bahkan, wanita penghibur itu tak memakai masker dan tubuhnya jadi rebutan saling pegang.

"Wes entek pirang botol mbak?, Wes ga keitung mas, akeh," kata salah satu penghibur seraya mabuk, dengan memakai baju berwarna kuning ia berjoget bersama laki-laki muda maupun tua sembari memegang (maaf) pantat dan dada wanita penghibur.

 

Polsek Kenjeran Tak Mengetahui

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami mengatakan informasi itu belum sampai kepadanya, namun pihaknya akan menindak tegas terkait pelanggaran protokol kesehatan saat masa PPKM mikro masih berjalan.

"Coba informasihkan ke gugus tugas ya, kalau pihak polisi siap gerak. Soalnya kan kita backup gugus tugas ya, coba info gugus tugas biar tahu. Nanti juga saya teruskan ke gugus tugas ini," akunya.

Esti juga mengatakan jika untuk masa PPKM mikro ini pihaknya tetap menertibkan kafe dan tempat hiburan hingga pukul 10 malam.  "Kita berharap ada kerjasama yag baik ya, informasikan ke gugus tugas nanti kita siap backup. Kita 3 pilar ini selalu siap dalam rangka memutus penyebaran Covid-19," imbuhnya.

 

Polisi Minta Satpol PP Tindak

Dirinya mengaku jika penindakan tempat hiburan malam merupakan wewenang dari Satpol PP, hal ini ia ungkapkan lantaran sesuai Perda Kota Surabaya. "Itu silahkan dilaporkan biar ditindak bersama 3 pilar. Infromasi ini akan saya tampung dan saya laporkan ke gugus tugas agar mereka gerak bersama kita," pungkasnya.

Sementara itu, di tempat yang berbeda, Jefri Aditya Pamungkas selaku anggota Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya mengatakan jika selama ini belum ada aturan terkait pencabutan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

"Hingga saat ini, jika terdapat pelanggaran terkait RHU kita tetap tertibkan, hal ini tak ada hubungannya dengan PPKM Mikro, tapi lantaran Perwali 67 yang belum ada perubahan hingga saat ini. Jadi tetap akan kita tertibkan yang melanggar," katanya.

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

"Kondisi team kami tidak memadai jika harus menertibkan semuanya, jadi satu-satu kita tertibkan," pungkasnya.

Sebelum itu tidak ada toleransi lagi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Pahlawan. Sebab, pemkot menerapkan aturan tegas. Yang menabrak aturan bakal dikenai sanksi berupa denda.

Pemberlakuan denda itu tertuang dalam regulasi baru. Yaitu, Peraturan Wali Kota (Perwali) No 67 Tahun 2020. Isinya adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai persebaran Covid-19.

Perwali No 67 Tahun 2020 itu menjadi aturan penyempurna dari regulasi yang ada sebelumnya. Yaitu, Perwali No 28 Tahun 2020 dan Perwali No 33 Tahun 2020.

Sanksi yang diatur dalam Bab X. Tepatnya pada pasal 38. Memang di dalam aturan itu, pemkot masih memberikan hukuman ringan. Yaitu, teguran lisan dan teguran tertulis. Namun, ada hukuman tambahan yang membuat efek jera. Yaitu, pemberlakuan denda. Para pelanggar harus membayar sejumlah uang.

Besaran nominal denda itu berbeda jika yang melanggar aturan tempat usaha. Pemkot sudah menyusun denda yang harus dibayar. Contohnya, usaha mikro yang melanggar harus membayar denda Rp 500 ribu. Bagi usaha kecil, diberlakukan denda Rp 1 juta.

Lain halnya dengan usaha skala menengah. Jumlahnya tentu lebih besar. Yaitu, mencapai Rp 5 juta. Untuk usaha besar yang menabrak aturan, denda yang dibayarkan Rp 25 juta. tim SP/cr2/ril

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU