Terancam Batal Konser di Singapura, Promotor Krisdayanti Ternyata Buronan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Mei 2023 11:38 WIB

Terancam Batal Konser di Singapura, Promotor Krisdayanti Ternyata Buronan

i

Krisdayanti terancam batal konser di Singapura. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Penyanyi sekaligus politikus, Krisdayanti harus gagal konser di Singapura pada 24 Mei 2023 mendatang lantaran promotor konser tersebut saat ini tengah menjadi buronan.

Diketahui, promotor dalam konser Krisdayanti bernama Frederik Surya Tjoe dan Helda. Dirinya menjadi buronan Polresta Denpasar pada 28 Maret 2021 lantaran keduanya tidak pernah mengindahkan panggilan polisi untuk diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: KD Buka-bukaan, PDIP Galau

"Saudara Erik dan Helda dipanggil secara layak dan patut oleh Polresta Denpasar tidak mau hadir. Sehingga dikenakan status tersangka," ujar Lodewyk Siahaan, kuasa hukum Fernando Lesmana.

Menurutnya, dalam penetapan tersangka keduanya lantaran pernikahan Frederik Surya dan Helda dianggap tidak sah. Pasalnya, saat menikah, Helda masih dalam proses bercerai dengan Fernando Lesmana.

"Klien kami atas nama Fernando Lesmana tahun 2008 melangsungkan pernikahan dengan saudari Helda. Dari perkawinan tersebut telah lahir tiga orang anak, 2 laki-laki dan satu perempuan. Kemudian bahwa pada April 2021, saudari Helda mengajukan gugatan cerai kepada klien kami Fernando di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ucapnya, Selasa (09/05/2023).

"Ketika persidangan masih berlangsung belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, Helda melangsungkan pernikahan dengan saudara Frederik Surya Tjoe alias Erik di Denpasar Bali, tepatnya di Hotel Kempinsky Nusa Dua Badung pada tanggal Minggu 28 Maret 2021. Karena dalam status hukum masih belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka secara hukum perkawinan antara Helda dengan Erik dikategorikan kawin tanpa izin," sambungnya.

"Oleh sebab itu, saya mendampingi Bapak Fernando Lesmana membuat laporan pengaduan pada Polresta Denpasar pada 28 Maret 2021. Laporan pengaduan kita diterima Polresta Denpasar dengan nomor pengaduan Nomor 252. Laporan pengaduan kita ditindak lanjuti oleh Polresta dan memakai hukum acara pidana," jelasnya.

"Polresta Denpasar selalu mencari-cari dan kami menerima surat dari Polresta Denpasar berdasarkan SP2HP tanggal 19 April 2023 ternyata telah dikenakan red notice oleh Polresta Denpasar terhadap kedua orang DPO ini," pungkasnya.

Baca Juga: Raih Indonesia's Beautiful Women di Hari Kartini

Sementara itu, diwaktu yang bersamaan jika istri Raul Lemos itu tetap menggelar konsernya, dirinya terancam bakal dilaporkan juga ke Polresta Denpasar.

"Kita akan laporkan kepada Polresta Denpasar," kata Lodewyk Siahaan.

Pelapor meminta Krisdayanti untuk menunda atau membatalkan konser tersebut selama proses hukum yang tengah dijalani oleh pihak promotor masih berjalan.

Baca Juga: Krisdayanti, Menghilang Saat Siraman Aurel

"Kami berharap setelah mengetahui ini, KBRI dan Ibu KD khususnya bisa membatalkan atau setidaknya menunda konser itu sendiri. Karena melukai hati masyarakat kami," tutur Lodewyk Siahaan.

"Besar harapan kami, sesuai aturan hukum, sebelum konser itu, perkara hukumnya harus jelas dulu," sambungnya.

Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum mendapat respon dari Krisdayanti untuk membatalkan konser di Singapura. Pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk Krisdayanti lantaran tidak mengetahui pasti keberadaan rumah sang penyanyi. dsy/dc/trrb/ins/sr

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU