Terancam Diblokir Kominfo, Google Berikan Tanggapan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Jul 2022 10:57 WIB

Terancam Diblokir Kominfo, Google Berikan Tanggapan

i

Google Belum Terdaftar Sebagai PSE Hingga Hari terakhir Pendaftaran

SURABAYA.COM, Jakarta - Google masih belum terlihat dalam daftar Kementerian Kominfo sebagai PSE (penyelenggara sistem elektronik) asing hingga hari terakhir pendaftaran, Rabu (20/07/2022) hari ini. Sebelumnya pihak perusahaan telah menyatakan mengetahui aturan tersebut dan akan mengambil tindakan yang sesuai untuk mematuhinya.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi" ujar perwakilan Google.

Baca Juga: "Masih Tak Punya Malukah Anda"

Beberapa sistem ditemukan dengan nama Google saat dilakukan pencarian di PSE Domestik, tetapi dengan perusahaan yang nampaknya tidak terkait raksasa teknologi tersebut. Perusahaan itu menggunakan bentuk CV dan PT dengan nama lokal.

Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo menyatakan aturan PSE Lingkup Privat ini tidak pandang bulu.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujarnya, di Candi Borobudur, Magelang, Kamis (14/7).

Menurut Johnny, pendaftaran perusahaan teknologi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) terbilang mudah, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mendaftar.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G. Plate Tersangka Korupsi Proyek BTS Rp 11 Triliun

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tuturnya.

Semuel Abrijani Pangerapan  selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan sanksi bagi PSE yang tak mendaftar akan dimulai dengan teguran.

"Dari tanggal 21 Juli besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya," ujar Semuel.

Baca Juga: Menkominfo Dipanggil Kejagung, Soal Dugaan Korupsi Pelayanan TV Digital

"Terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara," sambungnya.

Aturan pendaftaran PSE sendiri punya dasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Hingga Rabu (20/07/22) beberapa nama PSE besar terlihat sudah mendaftar. Mulai dari aplikasi di keluarga besar Meta yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook serta ada juga Netflix, Spotify, hingga Telegram. jkt

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU