Terbukti Bersalah Boss Mainan Divonis 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Feb 2022 18:40 WIB

Terbukti Bersalah Boss Mainan Divonis 4 Tahun Penjara

i

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kedua terdakwa Benny Soewandi dan Irwan Tanaya pengusaha mainan Hot Wheels divonis bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu akte otentik. 

"Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat memberikan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/02/2022).

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Martin Ginting menjelaskan, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa menimbulkan potensi tidak dibayarnya gaji Richard dan para terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan. 

Kemudian hal yang meringankan kedua terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.

Atasan putusan tersebut terdakwa melalui Penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan hal yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

Diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang diketahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

“Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020,” kutip surat dakwaan Jaksa Zulfikar.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Atas perbuatannya itu, JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan menuntut para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. nbd

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU