SurabayaPagi, Surabaya - Ketua Rukun Tetangga (RT) Jalan Nyamplungan, Surabaya diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Selain meringkus ketua RT, anggota BNN Kota Surabaya juga membantu petugas lainnya yang membantu Ketua RT dalam mengedarkan narkoba.
Ketua RT itu bernama Umar (47), sedangkan pelaku lainnya bernama Dadang (44). Dari keduanya polisi polisi bukti barang 8 poket sabu seberat 3,19 gram, 3 handphone, 1 timbangan elektrik dan sebuah dompet warna hijau.
Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP Kartono mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (21/6/2022) lalu, di sebuah warung kopi Jalan Nyamplungan.
"Keduanya terkait dengan narkoba oleh anggota setelah mengetahui adanya peredaran di kawasan tersebut. Keduanya merupakan target operasi kami," ujar Kartono, Jumat (24/6/2022).
Menurut Kartono, dari hasil penyidikan, tersangka Dadang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dadang pernah ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 2017 lalu dan baru keluar Tahun 2021.
"Pelaku bernama Dadang ini pernah menjalani hukuman penjara empat tahun, pada tahun 2017 di Polrestabes Surabaya dan baru keluar tahun 2021. Dulu dia hanya pengguna. Sekarang meningkat menjadi pengedar narkoba," tutup Kartono. By
Editor : Redaksi