Terbukti Tipu Jual Beli Kayu Meranti Merah Rp 6,5 M, Divonis 30 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Sep 2022 15:32 WIB

Terbukti Tipu Jual Beli Kayu Meranti Merah Rp 6,5 M, Divonis 30 Bulan Penjara

i

Hendra Sugianto mendengarkan vonis hakim di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hendra Sugianto dinyatakan terbukti melakukan penipuan jual beli kayu meranti merah sebesar Rp 6,5 miliar, terhadap Hadi Djojo Kusumo. Untuk itu, majelis hakim yang diketuai Parta Bhargawa menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa unsur pidana dalam pasal 378 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Yulistiono telah terpenuhi. Selain itu, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghilangkan hukuman atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa. 

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Sugianto dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," kata hakim  Parta Bhargawa saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/9).

Sebagai hal yang memberatkan vonis majelis hakim yaitu terdakwa Hendra tidak mengakui kesalahan  perbuatannya. Selain itu, akibat tindakannya korban Hadi Djojo Kusumo mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," ucap Parta Bhargawa. 

Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Sudiman Sidabukke menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU juga menanggapi dengan hal yang sama. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU Yulistiono. 

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Untuk diketahui, kasus ini terjadi berawal saat terdakwa Hendra menawarkan kayu meranti merah kepada komisaris PT Kayu Mas Podo Agung. Saat bertemu Hendra mengaku sebagai direktur utama  PT Tanjung Alam Sentosa (TAS).

Untuk meyakinkan korban, Hendra juga mengatakan perusahaannya adalah rekanan dari PT Talisan Emas (TE), perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750 Hektar selama 45 tahun.

Setelah terjadi kesepakatan, korban akhirnya mentransfer Down Payment senilai lebih kurang Rp 6,5 miliar. Namun, kayu yang dijanjikan tidak sesuai spesifikasi (Playwood Grade) yang dijanjikan Hendra di awal. 

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Karena tidak bisa menyediakan kayu yang dipesan Hadi, dibuatlah surat pernyataan dan kesepakatan pengembalian DP dengan dibukakan 2 lembar cek dengan nilai Rp 6,5 miliar. Namun, hingga jatuh tempo ternyata Hendra tidak dapat menyediakan pesanan kayu korban. Bahkan, cek yang diberikan ternyata tidak bisa dicairkan / blong.

Terkait dengan  uang korban, ternyata dibuat operasional di tempat lain dan kayu sebagaimana yang dijanjikan telah dijual kepada pihak lain tanpa seijinnya. Dan hasil penjualan kayu ke pihak lain tersebut, tidak diserahkan kepada korban Hadi. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU