Terdakwa Ari Bantah Tagih Utang sambil Membacok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Apr 2022 20:13 WIB

Terdakwa Ari Bantah Tagih Utang sambil Membacok

i

Ari saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/4). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Mohammad Ari didakwa menganiaya Joko Tri Rahmawan saat membantu temannya, Hendra menagih utang yang digunakan untuk membeli pil koplo. Namun, Ari dalam persidangan tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak

"Saya tidak ikut memukul dan membacok," ujar Ari saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/4).

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Joko yang merupakan residivis kasus narkoba sebelumnya menolak membayar utangnya kepada Hendra. Hendra yang kini masih buron lantas bercerita kepada teman-temannya, termasuk Ari bahwa uangnya sudah lama dipinjam Joko untuk membeli pil koplo saat mereka nongkrong di Jalan Bulak Jaya. Namun, uang itu tidak kunjung dikembalikan. Hendra sudah berulangkali menagih tetapi tidak berhasil.

Keenam pemuda ini dalam dakwaan jaksa Dewi disebut sudah sepakat mendatangi rumah Joko di Jalan Tenggumung Wetan untuk menagih utang secara bersama-sama. Mereka datang dengan mengendarai sepeda motor. Saat berhasil bertemu Joko, mereka menagih utang tersebut. Namun, Joko menolak mengembalikannya. Alasannya, uangnya sudah dibawa kabur orang lain. Uang itu sudah dibayarkan ke orang tetapi narkoba yang dipesannya tidak diterimanya.

Ari bersama teman-temannya tidak mau tahu alasannya. Mereka tetap menuntut Joko mengembalikan uangnya hingga terjadi cekcok. Teman-teman Ari kemudian mulai mengeluarkan senjata tajam. "Saya tidak tahu mereka bahwa senjata," ungkap Ari dalam persidangan.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Joko yang ketika itu bersama kedua temannya berusaha kabur untuk menyelamatkan diri. Namun, pria yang baru saja bebas dari penjara itu terjatuh. Salah satu teman terdakwa mengayunkan senjata tajam ke arah Joko. Joko sempat menangkis menggunakan kaki kanan hingga paga betis dan telapak tangannya luka robek.

Jaksa Dewi dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa bersama dua teman lainnya yang masih buron memukul Joko dengan tangan kosong sebelum melarikan diri. Namun, dakwaan itu dibantah Ari. "Saya tidak ikut menendang dan memukul Joko. Saya langsung lari," katanya.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Penganiayaan tersebut baru berhenti ketika seorang warga yang mengetahuinya berteriak maling. Teriakan itu mengundang warga untuk berbondong-bondong menangkap Aris dan teman-temannya yang masih buron. Terdakwa Ari bersama teman-temannya lantas kabur untuk menuju rumah Hendra di Gresik.

Jaksa Dewi saat dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan, dakwaannya sudah sesuai dengan keterangan saksi dalam persidangan. "Saksi Joko dalam persidangan menyebut terdakwa ikut memukul dan menginjak. Dalam dakwaan juga disebutkan terdakwa ikut memukul dan menginjak," kata Dewi. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU