Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah di Sampang Dituntut 10 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Agu 2022 11:36 WIB

Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah di Sampang Dituntut 10 Tahun Penjara

i

Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Sampang  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak perempuan insial NH (6) asal Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh tim JPU Kejari Sampang, Heronika Setyawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (3/8/2022) kemarin.

Baca Juga: Diduga Nothing Jiwa Kepemimpinan Pj Bupati Sampang

“Perkara pembunuhan anak di Pulau Mandangin itu dituntut 10 tahun dengan dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ucap Heronika Setyawati saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap bocah perempuan berinisial NH (6) pada Minggu (10/07/2022).

Kuasa Hukum keluarga korban NH, Lukman Hakim menganggap bahwa tuntutan JPU Kejari Sampang tersebut sesuai dengan UU yang berlaku dan patut dihormati.

“Maksimal 10 tahun penjara karena terdakwa masih anak di bawah umur, putusanya bisa jadi tetap atau kurang dari tuntutan,” ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Lukman menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian mencantumkan pasal 338 dan pasal 340 dengan tuntutan seumur hidup atau 20 tahun bagi dewasa.

“Karena ini anak maka separuh dari itu. Jadi maksimal tuntutannya 10 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga: Dampak Kinerja H Slamet Junaidi, Alumni Al-Azhar Mesir Mendukung Dua Periode

Lukman juga berterima kasih kepada jaksa atas tuntutan itu yang dianggap telah sesuai dengan keinginan keluarga dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan.

“Iya harapan keluarga begitu (10 tahun-red), sehingga nanti putusan ini menjadi tolak ukur agar kejadian serupa tidak terulang di Pulau Mandangin,” kata dia.

Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal menuturkan, terdakwa hanya memohon keringanan hukum tanpa mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

Selanjutnya agenda sidang pembacaan putusannya akan digelar pada Senin 8 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

“Melalui kuasa hukumnya terdakwa memohon keringanan hukum terhadap tuntutan 10 tahun penjara,” singkatnya.

Terdakwa berinisial AM merupakan anak berhadapan hukum (ABH) yang kini berusia 14 tahun itu saat ini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Jawa Timur.

Sebagai informasi, aksi pembuhuhan AM terhadap NH bermotif ingin memiliki sejumlah perhiasan yang digunakan korban antara lain 2 gelang emas dan 2 anting emas.. Dari hasil olah TKP ada 26 adegan yang diperagakan tersangka AM, bermula dari mulut korban dibekap menggunakan kerudung, kemudian tangan dan kakinya diikat dengan tali, setelah itu dipukul dengan batu. Perhiasan emas berupa anting dan gelang milik korban diambil setelah korban tidak bernyawa. Pelaku hendak menjual emas tersebut untuk membeli baju baru dan uang saku lebaran hari raya Idul Adha 2022. sm

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU