Terdakwa Mas Bechi Masih Sidang Online, PN Surabaya Dijaga Super Ketat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Jul 2022 20:53 WIB

Terdakwa Mas Bechi Masih Sidang Online, PN Surabaya Dijaga Super Ketat

i

Suasana sidang online terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya, Senin (25/7/2022). SP/Restuti Cahya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam gelaran sidang kedua kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang oleh terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi bin Much Muchtar Mu'thi, Senin (25/7/2022) kemarin masih dijaga sangat ketat oleh petugas kepolisian. Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya masih menggelar sidang secara daring alias online.

Dari pantauan wartawan SurabayaPagi.com di lokasi sejak pukul 08:30 WIB, ratusan personel kepolisian dari petugas gabungan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya serta Polsek Sawahan pun sudah berjaga penuh sebelum sidang dimulai.  

Baca Juga: 17.988 Personel Gabungan Diterjunkan Antisipasi Arus Mudik Lebaran

Total sebanyak 200 personel kepolisian, lengkap dengan kendaraan pengamanan, sudah siap siaga di sepanjang Jalan Arjuno Surabaya. Bahkan, di Jalan Anjasmoro dan Jalan Argopuro, beberapa petugas kepolisian menyebar.

“280 an personel dari Brimop Polda Jatim, Dalmas Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan rayon polsek setempat,” kata AKBP Toni Kasmiri Kabag Ops Polrestabes Surabaya, Senin (25/7/2022).

Pengamanan kepolisian, lanjut AKBP Toni, akan terus dilakukan setiap sidang kasus Mas Bechi meski sidang digelar secara daring di Ruang Sidang Cakra, di PN Surabaya. Terdakwa sendiri, mengikuti sidang kedua tersebut secara virtual dari Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng Sidoarjo.

“Ada tiga ring penjagaan, dalam, luar, dan jalan atau sekeliling PN Surabaya. Yang jelas kita pengamanan terbuka dan tertutup. Mudah-mudahan betul sesuai info tidak akan ada demo. Orang-orang pondok (simpatisan Mas Bechi dari Ponpes Shiddiqiyyah) sudah ada imbauan agar menjaga kondusifitas pesantren,” katanya.

AKBP Toni menyebut, pengamanan terus dilakukan sebagai antisipasi demonstrasi. Namun, jumlah personel kepolisian yang beraga di sidang kedua ini, lebih sedikit dibandingkan pada sidang pertama yang sejumlah 405 petugas.

“Karena kasus ini menarik perhatian publik. Kita tidak mau mengabaikan, kita jaga. Kita antisipasi semua, tidak hanya massa pondok saja tapi yang kontra (dengan Mas Bechi) juga,” ujarnya.

 

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

Ada Upaya Sidang Offline

Ditemui usai sidang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengaku bahwa tadi pihaknya sudah mendengarkan eksepsi dari surat dakwaan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. "Kami diberikan kesempatan oleh hakim untuk menanggapi eksepsi yang dibuat oleh penasehat hukum terdakwa," kata Kajari Tengku Firdaus.

Adapun beberapa poin eksepsi tersebut diantaranya terkait kewenangan mengadili. Kemudian dakwaan tidak jelas, tidak lengkap, tidak menyebutkan adanya ancaman kekerasan dan sebagainya, itu diantaranya.

Terkait sidang offline yang diajukan dari pihak terdakwa, Kajari Tengku membenarkan memang Majelis Hakim meminta keberatan atas sidang online ini dan sudah disampaikan secara tertulis oleh pihak terdakwa. "Tadi penasehat hukumnya menyampaikan ada beberapa argumen itu nanti jadi satu bahasan, nanti kita akan tanggapi juga terkait sidang offline," ia mengungkapkan.

Sementara terkait jumlah korban, ia menyebut jika di berkas perkara memang yang didakwakan hanya satu korbannya, tapi saksi-saksi banyak. "Ada 4, total lima saksi dengan saksi korban, nanti akan kita hadirkan," ia menekankan.

Baca Juga: Polda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

Sementara Kuasa Hukum terdakwa yakni Rio Rama Baskara mengaku hingga pihaknya menerima berkas perkara, namun belum sekalipun ia melihat bentuk fatwa Mahkamah Agung yang disebutkan oleh Kajari Tengku. Karena urusan eksepsi ini dibatasi, hanya bicara masalah kewenangan dan masalah syarat formil dari dakwaan itu sendiri.

Adapun alasan offline kalau dari JPU minggu lalu karena ada Covid. Menurutnya, kalau memang ada kekhawatiran seperti itu maka lebih baik di Jombang dan online dari Jombang. Namun ini sudah sampai Surabaya tapi masih online juga.

"Kita bandingkan dengan daerah lain apakah sidang perkara pidana maupun perkara pidana khusus itu terjadi secara offline, untuk menggali ini lebih detail harus offline apalagi sidangnya tertutup jadi nggak perlu ada kekhawatiran. Kita jadi tanda tanya besar," ia menandaskan.

Ia menilai jika terdakwa bisa dihadirkan secara offline dan saksi juga bisa dihadirkan, maka akan lebih baik daripada dibuat online. "Itu lucu, saksinya kan banyak. Hari ini kita sudah serahkan permohonan tertulisnya terkait persidangan offline," ia memastikan. res/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU