Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Terancam Pasal Berlapis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Jul 2022 17:07 WIB

Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Terancam Pasal Berlapis

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus pencabulan santriwati oleh terdakwa anak Kyai Jombang, M. Subchi Azal (42 tahun) alias Mas Bechi Bin Much. Muchtar Mu'thi, Senin 18 Juni 2022.

Digelar secara online dan tertutup di Ruang Sidang Cakra, pada agenda sidang pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membacakan setidaknya tiga dakwaan yang didakwakan pada terdakwa Mas Bechi.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Pada dakwaan kesatu, disebutkan bahwa terdakwa sebagaimana telah ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili perkara dimaksud, telah melakukan beberapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan terdakwa di luar perkawinan.

Adapun dalam dakwaan kesatu tersebut dijelaskan terkait waktu dan tempat terdakwa melakukan perbuatan pencabulan, yakni pada Senin, 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa mengajak saksi korban inisial MNK ke ruangan kecil di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di Kawasan Pesantren Cinta Tanah Air Jati Diri Bangsa di Dusun Puri, Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Berselang 10 hari kemudian, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya untuk kedua kalinya sekitar pukul 02.30 WIB bertempat di Gubuk Cokro Kembang.

Selanjutnya pada dakwaan kedua disebutkan bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan pertama, telah melakukan beberapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Terakhir pada dakwaan ketiga, disebutkan bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan pertama, telah melakukan beberapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagai pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun Jo. (Juncto) Pasal 65 ayat 1 KUHP. res

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU