Terdesak Hutang, 12 Laptop Bantuan Disikat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Jan 2021 20:56 WIB

Terdesak Hutang, 12 Laptop Bantuan Disikat

i

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat menginterogasi para pelaku.

 

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - Aksi pencurian laptop di SDN Desa Bekung akhirnya terkuak. Dua pelaku pencurian berhasil diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Kedua pelaku yakni Ririn Sunarko (37) warga Desa Bakung, Kecamatan Kanor, dan Juwarno (38), warga Desa/Kecamatan Sumberejo.

“Ada dua tersangka, yang satunya sebagai pencuri dan satunya hanya sebagai (tempat) penyimpan barang di rumahnya,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Dalam aksinya, kedua tersangka berbagi tugas. Tersangka Ririn Sunarko bertugas sebagai eksekutor atau pelaku utama. Sedangkan tersangka Juwarno merupakan teman yang ikut membantu tersangka Ririn, untuk menyimpan barang hasil curian sebanyak 12 laptop di rumahnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksan mencuri karena butuh dana untuk membayar hutang sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

“Saya terpaksa mencuri karena ada utang dan ini baru pertama kali saya mencuri,” kata Ririn Sunarko. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijebloskan ke dalam tahanan dan dijerat pasal Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU