Terekam CCTV, Pencuri di Jombang Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Mei 2020 15:47 WIB

Terekam CCTV,  Pencuri di Jombang Diringkus

i

Tersangka pencuri di Mojowarno tertangkap cctv di rumah korban. (SP/M. Yusuf)

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Aksi pencurian terjadi disebuah rumah di Dusun Mojodadi, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin, (04/5/2020) sekitar pukul 04.55 WIB pagi. Namun, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka M. Faizin (29), warga Dusun/Desa Wringinpit, Kecamatan Mojowarno, terekam kamera cctv yang terpasang di dalam rumah korban Wiyono. A

Faizin pun tak dapat menikmati barang hasil curiannya. Pasalnya, ia diringkus polisi dan harus berlebaran diruang yang pengap didalam jeruji besi. Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Senin, (04/5) sekitar pukul 05.15 WIB pagi, Wiyono yang sedang tidur dibangunkan oleh istrinya.

Baca Juga: Komplotan Pembobol Gudang di Surabaya Dibekuk Polrestabes

"Oleh istrinya diberitahu kalau dirumahnya telah terjadi pencurian. Dimana barang yang dicuri berupa handphone miliknya sebanyak empat buah," katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020). 

Terang Yogas, korban selanjutnya melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Mojowarno. Usai mendapat laporan, selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Mojowarno bergerak ke rumah korban untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Curanmor Marak, Kampung di Surabaya akan Dipasang CCTV

"Dari hasil penyelidikan di rumah korban, terdapat rekaman cctv yang terpasang di rumah. Dan berdasarkan dari cctv itu, diketahui ciri-ciri dari pelaku pencurian dirumah Wiyono," terangnya.

Selanjutnya, jelas Yogas, tim Reskrim Polsek Mojowarno melakukan pengejaran terhadap pelaku dan melacak keberadaannya. Pada Sabtu, (09/5) petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Tersangka ditangkap petugas saat berada di rumahnya, Dusun/Desa Wringinpitu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mojowarno guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Gudang Kasur di Putat Jaya Disatroni Maling

Barang bukti yang diamankan polisi yakni, satu unit HP merk Vivo Y91 C warna merah, satu unit HP merk Vivo Y91 warna hitam, satu unit HP merk Vivo Y93 warna biru, satu unit HP merk Samsung Galaxy A7. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 (1) Ke-3e KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU