Terekam CCTV, Pembacok Santri di Situbondo Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Okt 2022 19:23 WIB

Terekam CCTV, Pembacok Santri di Situbondo Ditangkap

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Seorang pemuda asal Kepulauan Kangean, Sumenep, Madura, dipastikan akan mendekam di balik jeruji penjara.

Pasalnya, pemuda berinisial MM terjerat kasus pembacokan terhadap Ainul Miftah, warga Desa Duwet, Kecamatan Panarukan.

Baca Juga: Remaja di Situbondo Jadi Korban Ledakan Mercon, Racik Sendiri dari Tutorial Youtube

Akibat aksi koboy pria berusia 19 tahun ini, korban yang diketahui santri di salah satu Pondok Pesantren di Situbondo ini mengalami luka sabetan pedang yang cukup serius di bagian wajah dan tangan kirinya.

Sehingga korban harus menjalani perawatan secara intensif di RSUD Abdoer Rachem Situbondo.

Pelaku MM ditangkap tim Resmob pimpinan Aiptu Wayan Parke saat bersembunyi di rumah temannya di Dusun Sekarputih, Kecamatan Mangaran.

Polisi dengan mudah membekuk pelaku, karena aksi nekat pelaku saat membacok korban Ainul Miftah terekam kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian.

Tak mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah pedang dan sepeda motor yang digunakan saar melancarkan aksi pembacokan tersebut.

Baca Juga: Puluhan Miras Diamankan Petugas dari Rumah Warga

Guna proses penyelidikan dan penyidikan, pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kasat Reskrim,  AKP Dhedi Ardi Putra melalui Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno membenarkan penangkapan pembacokan tersebut.

Menurutnya, insiden penganiayaan itu terjadi pada Rabu 12 Oktober 2022, sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu Ponpes di Situbondo.

Dari hasil rekamam CCTV yang menyebar luas di media sosial, kata Iptu Sutrisno, pelaku mendatangi korban dengan di antar temannya menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Ditangkap saat Hendak Kabur, 2 Buron

"Waktu itu pelaku mendatangi dan membacok korban dengan pedang," kata Iptu Sutrisno.

Akibat perbuatannya, lanjutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

"Berdasarkan penyidikan sementara, pembacokan itu motifnya dendam," pungkasnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU