SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Tidak peduli tetangga sendiri, pemuda warga Desa Sidodadi Kec Garum Kab Blitar ini tega mencuri sarang lebah jenis Klanceng menghasilkan madu milik tetangganya sendiri.
Baca Juga: Berkat Dukungan TN-Polri, Pelayanan di Daop 7 Aman dan Terkendali
Kini AGS (23), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Garum, setelah pemiliknya Idzin (35) tetangga AGS melapor ke Polsek Garum.
Menurut AGS, dirinya nekat mencuri sarang lebah Klanceng karena tergiur harga tinggi, apalagi banyaknya warga yang memburu madu Lebah Klanceng untuk meningkatkan imunitas di masa pandemi covid-19 dan harganya pun sampai ratusan ribu per botol kecil.
Kapolsek Garum Iptu Burhanudin SH dalam keteranganya se ijin Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela SH.S.IK MH mengatakan, benar adanya laporan dari Idzin warga setempat yang memiliki usaha budidaya Klanceng.
"Benar kami mendapatkan laporan adanya warga yang kehilangan sarang Klanceng yang terbuat dari bumbung bambu. Korban lapor kepada kami beserta CCTV kemudian kami cek CCTV yang ada di tempat budidaya Klanceng milik korban. Setelah kami cek, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip seperti yang tertangkap CCTV," terang Iptu Burhanudin, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta
Dari tangan pelaku kepada petugas, berhasil mengamankan sejumlah bumbung bambu sarang Klanceng yang dicuri korban sekitar 42 Bumbung dengan panjang variasi yang terpendek sekitar 20 Cm sampai 45 Cm yang masing masing masih ada sisa madu Lebah Klanceng.
Sedang dalam bumbung bumbung bambu itu terdapat sarang Klanceng penuh dengan madu yang diperkirakan nilai jualnya mencapai Rp 3 juta.
"Karena madu Klanceng ini harganya cukup mahal, yakni sekitar Rp 150 ribu, diperkirakan korban mengalami kerugian hingga Rp 3 juta," tambah mantan Kasubag Humas Polres Blitar ini.
Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo
Dalam pengakuannya berdasarkan pengakuan AGS, madu Klanceng itu dijual ke pengepul seharga Rp 2,4 juta. Dia mengaku sudah lihai melancarkan aksinya karena sebelumnya juga bekerja sebagai pencari bumbung bambu untuk budidaya lebah Klanceng.
"Saya mencuri Madu Tawon Klanceng milik Pak Idzin karena sebelumnya saya juga kerja mencari bumbung Klanceng dijual ke orang yang punya usaha budi daya Klanceng. Jadi paham bagaimana mengambil bumbung bambu dari rak yang biasanya di budidayakan Pak," tutur AGS kepada sejumlah wartawan dalam releasenya.
Sementara atas ulahnya oleh Penyidik AGS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Les
Editor : Moch Ilham