Tergiur Keuntungan 10 Persen, Sales Pupuk Ini Bisnis Uang Palsu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Okt 2020 15:29 WIB

Tergiur Keuntungan 10 Persen, Sales Pupuk Ini Bisnis Uang Palsu

i

Kapolres Lamongan AKBP Harun saat menyampaikan ke awak media terkait keberhasilannya menangkap pembawa uang palsu. SP/ Muhajirin

Baca Juga: Hari Pertama Masuk, Layanan Publik Lamongan Mulai Beroperasi

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Karena tergiur keuntungan 10 persen, dan juga karena persoalan ekonomi, Olan Afandi (52) sales pupuk ini nekad melakukan bisnis penukaran uang palsu, dan aksi yang ia lakukan terhenti setelah ada yang melaporkan, dan tersangka ditangkap di rumah kos nya JI. Made Dadi No. 5 Kec. / Kab. Lamongan.
 
Kini tersangka dengan barang bukti pecahan uang palsu 100 ribuan senilai 9 juta diamankan di Mapolres Lamongan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan atas kelakuan tersangka ia harus terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan tuduhan pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) jo 26 Ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang.
 
Kapolres AKBP Harun dalam Pers rilisnya, Rabu (14/10/2020) menyebutkan, kalau pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sales pupuk organik ini, menyambi usahanya dengan menukarkan uang palsu menjadi uang asli ke siapa saja, dengan tujuan ia akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari seseorang bernama Siswadi warga Kecamatan Puri
Kabupaten Mojokerto.
 
"Tersangka mendapatkan uang palsu ini dari seseorang berinisial S warga Puri Mojokerto, dengan memberikan uang palsu sebesar Rp 10 juta, pecahan 100 ribuan," ujar Harun panggilan akrab Kapolres Lamongan.
 
Uang palsu tersebut, diterima oleh tersangka di sekitar Alun-alun Lamongan. Dan tidak lama kemudian yang tersebut mulai dijajakan oleh tersangka. "Mulai dari membeli makanan dan minuman hingga mencoba melakukan lobi-lobi ke calon korban," terangnya.
 
Namun aksi tersangka keburu dipergoki oleh masyarakat, dan masyarakat yang mengetahui kalau uang yang dibawa tersangka palsu, akhirnya melaporkan ke Polres Lamongan untuk dilakukan penangkapan.
 
Laporan itu langsung direspon oleh Jajaran Tim Jaka Tingkir Reskrim Polres Lamongan, dengan melakukan penyelidikan, dan benar diketahui kalau uang yang dibawa tersangka adalah uang palsu. Dan tim akhirnya menggerebek tersangka di rumah kos nya di Made Dadi, tanpa berkutik tersangka mengakui kalau uang yang ada di dirinya itu adalah uang palsu.
 
"Tersangka kita tangkap di rumah kosnya yang ada di JI. Made Dadi No. 5 Kec. / Kab. Lamongan, dan yang bersangkutan langsung kita jebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya," kata Harun menegaskan.
 
Dari penangkapan itu lanjut Harun, penyidik selain berhasil menangkap tersangka, juga berhasil mengamankan uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 90 lembar, atau senilai Rp 9 juta, dan uang sisa dari yang sudah dibelanjakan.
 
Tersangka kepada awak media menyebutkan, kalau ia melakukan bisnis ini karena mengaku kepepet urusan ekonomi, dan juga tergiur mendapat kan keuntungan sampai 10 persen. "Ya karena kepepet persoalan ekonomi dan tergiur keuntungan 10 persen," ujarnya kepada sejumlah wartawan yang meliputnya.
 
Ia kata tersangka akan mendapatkan keuntungan 10 persen kalau berhasil melakukan aksinya dengan menukarkan uang palsu menjadi uang asli. "Kalau saya berhasil menukar uang Rp 10 juta palsu itu menjadi uang asli bakal mendapatkan keuntungan 10 persen," ungkapnya.
 
Atas kelakuannya itu, ia mengaku cukup menyesal. "Saya menyesal dan memang saya sebelumnya bisnis sebagai sales pupuk organik, kepingin mendapatkan uang secara instan," pungkasnya. jir

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU