Tergiur Upah Besar, Tukang Las Jadi Kurir Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Okt 2021 19:40 WIB

Tergiur Upah Besar, Tukang Las Jadi Kurir Narkoba

i

Kapolsek Krembangan Kompol Redik menunjukkan barang bukti dan tersangka dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Evan. SP/Gawang Tangguh

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan menangkap kurir narkoba bernama Heri Susanto (41) yang tinggal kos di Jl Petemon Kuburan. Penangkapan terjadi pada, Senin (27/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto dalam jumpa pers mengatakan, barang bukti yang didapat dari pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang las berupa sabu seberat 3 ons, ekstasi 9 butir dan 23.000 pil koplo.

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu 144 Kilogram, Pasutri Diupah Ratusan Juta

Dari hasil penyidikan, HS mendapatkan barang tersebut dari JB dan HF (DPO) yang ditemui pada Agustus 2021 lalu di salah satu Warkop Jl Simo, Surabaya. Kemudian, JB dan HF menjadikan tersangka sebagai kurir narkoba. Dalam teknisnya, Heri hanya melaksanakan perintah dari dua DPO tersebut terkait pemasangan ranjau kepada pemesan.

"HS ini disuruh JB dan HF melalui telepon untuk menentukan tempat pasang ranjau. Ada 3 tempat, di Margorejo, Kletek dan Jalan Arjuna," kata dia dengan wajah yang sumringah, Rabu (6/10/2021) siang.

Kompol Redik menambahkan, Heri sudah 7 bulan nyambi jadi kurir narkoba dan telah berpetualang memasang ranjau sudah 10 kali. "Jadi dia selalu ditempat yang sama. Terima barang di ya di 3 tempat tersebut, kemudian kirim barang juga ranjau di tempat yang sama lagi," tambah dia.

Baca Juga: Simpan 12 Ribu Pil Ekstasi Senilai Rp 33 Miliar, Arek Tambak Wedi Diupah Rp 15 Juta

"Konsumennya siapa dan dari kalangan usia berapa ini belum diketahui, karena tersangka hanya mengambil dan mengirim barang saja tanpa tahu konsumennya," papar Kompol Redik saat disinggung soal sasaran penjualan.

Sementara tersangka Heri mengaku, dia nyambi jadi kurir karena dihimpit kebutuhan ekonomi. Dia tergiur melakoni bisnis ini karena satu kali pengiriman dapat upah Rp 500 ribu rupiah. Berawal dari berkenalan dengan bertemu hanya satu kali dan lanjut berkomunikasi melalui telepon saja. 

Polisi telah mengamankan barang bukti sabu 11 poket dengan total keseluruhan seberat 302,19 gram, 9 butik ekstasi, 23 botol berisi 23.000 pil koplo double L dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, 1 buah timbangan digital, 30 klip kosong, 2 buah ponsel dan uang tunai Rp 500 ribu.

Baca Juga: 2 Kurir Bawa 33,9 Kilogram Sabu Ditangkap Polrestabes Surabaya di Palembang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Ayat (2) dan pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Ge

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU