Terima Order Sabu 500 Gram dari Napi LP Pamekasan, Dibui 10 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Mar 2021 20:43 WIB

Terima Order Sabu 500 Gram dari Napi LP Pamekasan, Dibui 10 Tahun

i

Terdakwa Kusnul Ulum, menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 488,47 gram, dengan terdakwa Kusnul Ulum alias N-Man bin Kuswadi, kembali digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (25/03/2021).

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim, mengadili, Menyatakan terdakwa Kusnul Ulum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

 “ Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram dan Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan Jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 Tahun, denda 1 Miliar, subsider 2 bulan penjara," ujarnya.

Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Sementara barang bukti yang dirampas akan dimusnahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnhakna diantaranya , Pil double LL 234.000 butir; 23 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total  488,47 gram; 3 timbangan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa Kusnul dengan 12 tahun penjara, denda 1 Miliar, subsider 4 bulan penjara.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Terhadap putusan hakim, terdakwa Kusnul menyatakan menerima.

Diketahui, terdakwa Kusnul Ulum alias N-Man bin Kuswadi, Bertempat di pinggir Jalan depan pabrik candi sidoarjo,di depan pabrik Sampoerna Pandaan, samping gapura Jalan bay pass krian, di Rungkut Industri Surabaya. 

Bermula terdakwa berkenalan dengan  Sugi alias Gareng (DPO), lalu sering berkomunikasi dengan Sugi yang berada di LP.Pamekasan.

Terdakwa ditawarkan untuk menjual sabu- sabu dan pil double LL, dan disanggupi. Selanjutnya terdakwa dipandu untuk menerima sabu dari Sugi (DPO).

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Terdakwa Kusnul mengambil sabu ranjauan 500 di gram sabu di tempat berbeda. Kemudian terdakwa membawa sabu ke kos di Jalan Reformasi Sambisari Kec.Taman Sidoarjo, untuk menjual sabu milik Sugi.

Selanjutnya terdakwa tanggal 26,27,28 Oktober 2020, mengirim sabu sebanyak 10 gram,10 gram ,dan 3 gram.Setiap satu ons terdakwa mendapat upah 2 juta.

Terdakwa ditangkap oleh saksi Indra Gunawan ,saksi agung Pratidina dari Polrestabes Surabaya hari Kamis 29 Oktober 2020 di rumahnya Ds Jemundo Taman Sidoarjo, tidak menemukan barang bukti sabu, hanya 1 HP untuk komunikasi dengan Sugi di lapas Pamekasan.

Penggeledahan di kamar kosnya jalan reformasi Sambisari Sidoarjo, ditemukan 23 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total sebanyak 488,47 gram. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU