Terima Paket Sabu 7,199 Kilogram, Diupah Rp 20 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Mei 2021 18:26 WIB

Terima Paket Sabu 7,199 Kilogram, Diupah Rp 20 Juta

i

Saksi Malik , ekspedisi Bea Cukai (kiri), dan Djunaedi saksi penangkap (kanan), memberikan kesaksian di persidangan. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kepergok menerima pesanan sabu-sabu 7.199 kilogram Malaysia, terdakwa Sirun bin Mursid (29), diadili di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Video call. 

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana,SH menghadirkan dua orang saksi. 

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Diantaranya adalah saksi Malik Ibrahim dari  ekspedisi Bea Cukai dan saksi penangkap Djunaedi dari petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Malik bersaksi kepada majelis hakim Dewi Iswani ketika paket asal Malaysia tersebut datang di bea cukai oleh petugas dicurigai. “Saat proses screening petugas mencurigai adanya benda di dalam paket tersebut. 

Oleh karena itu langsung dibuka paksa oleh pihak bea cukai yang ternyata berisi delapan poket sabu,” kata Malik. 

Selanjutnya saksi Djunaedi menjelaskan kronologi penangkapan warga Dusun Dampol, Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura tersebut. Saat itu terdakwa Sirun ditangkap di Pasar Batu Bintang, Kabupaten Sampang, Madura. 

Menurut penuturan Djunaedi, terdakwa Sirun saat itu sedang menunggu di pinggir jalan di sekitar Pasar Batu Bintang. Setelah truk ekspedisi tiba, Sirun tampak menandatangani kertas bukti penerimaan barang. 

“Dia (Sirun,red) yang ambil paketnya. Dia mengaku diperintah oleh Hafi (DPO) orang suruhan Masbirah,” jelas Djunaedi kepada majelis hakim. 

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Kepada Djunaedi, Sirun mengaku hanya diperintah mengambil paketan berisi kompresor yang didalamnya ternyata terdapat delapan poket sabu seberat 7,199 gram. “Dia ngaku dapat upah Rp 20 juta dari Hafi kalau berhasil mengambil paket tersebut. Jadi paket itu tabung kompresor isinya sabu,” ujarnya. 

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pada sepekan mendatang. “Baik sidang dilanjutkan lagi minggu depan,” katanya.

Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. nbd

 

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU