Terjaring Pungli Kades Bulu Ditahan Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Mar 2018 16:48 WIB

Terjaring Pungli Kades Bulu Ditahan Kejaksaan

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pasca terjarin Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli sertifikat, Kepala Desa (Kades) Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Siti Nurhasanah akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri, Kamis (15/3/2018). Penahanan tersebut dilakukan kejaksaan setelah berkas dianggap lengkap atau P21. Sebelumnya, dalam proses penyidikan di Polresta Kediri, Siti Nurhasanah tersangka kasus pungli sertifikat tidak ditahan pihak kepolisian lantaran mengajukan penangguhan penahanan. Kala itu penangguhan dikabulkan karena kepolisian mempertimbangkan jika tersangka merupakan pejabat publik dan masih memiliki sejumlah tanggung jawab dalam pekerjaannya. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri, Heru Prasetyo mengatakan, dasar penahanan tersangka sudah sesuai kewenangan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dalam penahanan tersangka, JPU memiliki kewenangan melakukan itu," ujar Heru. Selain kewenangan JPU, lanjut Heru, ada dua alasan dilakukan penahanan tersangka OTT pungli sertifikat yang melibatkan Kades Bulu. "Dalam Pasal 12 huruf e yang disangkakan juga dapat dilakukan penahanan karena tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, didalam Pasal 21 KUHAP menyebutkan JPU juga dapat melakukan penahanan tersangka," jelasnya. Sekitar pukul 11.00 WIB, Siti Nurhasanah tersangka pungli sertifikat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri. Saat itu juga, usai diperiksa pihak kejaksaan, Siti Nurhasanah langsung ditahan dan dikirim ke Lapas Kelas 2 A Kota Kediri. "Setelah ini satu minggu kedepan berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilam Tipikor Surabaya, agar tersangka segera dapat diadili," imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Siti Nurhasanah, Sabtu (13/8/2017) lalu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas satuan reksrim Polres Kediri Kota. Ia disergap petugas karena terbukti melakukan pungli syarat kepengurusan sertifikat milik salah satu warganya. Kasus tersebut terungkap saat banyak warga Desa Bulu mengeluh dengan pungli yang dilakukan kadesnya. "Kades ini selalu meminta uang kepada warganya yang mengurus syarat sertifikat," ungkap Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi. Terungkapnya kasus itu, saat salah satu warga yang menjadi korban hendak mengurus surat keterangan waris. Korban ditarik uang sejumlah Rp 12 juta dengan alasan untuk biaya tanda tangan pengurusan surat keterangan. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 buah akta hibah dengan tanda tangan Kades, 4 buah akta hibah tanpa tanda tangan Kades, 1 surat pernyataan waris. Can

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU