Terjerat Pinjol, Oknum Satpol PP Rampok Bank

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Okt 2022 20:01 WIB

Terjerat Pinjol, Oknum Satpol PP Rampok Bank

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Satreskrim Polres Kediri Kota, menangkap oknum pegawai honorer Satpol PP Kota Kediri, Bagus Setiawan (31), warga Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan Kota Kediri. Sebelumnya, tersangka berhasil merampok di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri, karena terlilit utang di bank, belanja online, dan juga judi online.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta, yang merupakan sisa hasil kejahatan, handphone, baju anak yang dibeli dari uang hasil merampok, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi.

Baca Juga: Rumah di Malang Dirampok, Korban Disekap dan Dilakban

“Saya nekat merampok karena terlilit utang bank, belanja online dan judi online. Saya bingung untuk membayar angsuran dan membayar belanja online,” ungkap Bagus Setiawan.

Tersangka juga mengaku menyesal, karena ulahnya ini kini dirinya harus meringkuk di dalam tahanan. Dirinya juga meminta maaf kepada intansi tempat dirinya berkerja.

“Saya kilaf, dan saya meminta maaf bila membuat nama instansi tempat saya berkerja nama baiknya tercoreng,” pungkas tersangka.

Sementara Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan, dalam aksinya tersangka berpura-pura sebagai nasabah bank. Tersangka datang ke BPR dan berpura-pura menanyakan kredit yang diajukan.

“Sebenarnya tersangka yang berkerja sebagai honorer di Satpol PP Kota Kediri ini sempat ragu-ragu. Sehingga tersangka sempat keluar masuk kantor BPR sebanyak 4 kali, sebelum melakukan aksi perampokan, ” Wahyudi, Kamis (26/10/2022).

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

AKBP Wahyudi menambahkan, setelah suasana sepi, tersangka kemudian beraksi. Tersangka menyekap korban, dan mengikat korban serta melakban korban.

“Tersangka kemudian berhasil membawa kabur uang Rp 20 juta rupiah dari kantor BPR,” imbuh Wahyudi.

Dengan uang itu, tersangka membayar utang dan memenuhi segala kebutuhan keluarganya. Ia juga sempat membelikan istrinya cincin dan baju untuk anaknya.

Baca Juga: Rumah Warga Jombang Disatroni Maling saat Mudik

"Sisa uangnya sekitar Rp 7,5 juta," kata Tommy.

Dari hasil penyelidikan dan juga dari rekaman kamera CCTV, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka di area GOR Joyoboyo Kota Kediri.

Saat ini penyesalan Bagus Setiawan tak lagi berarti. Dia terancam dipecat dari institusinya Satpol PP Kota Kediri. Dia juga terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. can

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU