Terkait Izin Kampanye Risma, Relawan KIP Progo 5 Hadirkan Saksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Okt 2020 16:50 WIB

Terkait Izin Kampanye Risma, Relawan KIP Progo 5 Hadirkan Saksi

i

Ketua Relawan KIP Progo 5 Rahman saat menyerahkan berkas kepada petugas Bawaslu Kota Surabaya.SP/ALQ

SURABAYAPAGI, Surabaya - Laporan Relawan KIP Progo 5 kepada Bawaslu Surabaya tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memasuki babak baru. KIP Progo menghadirkan saksi untuk membuktikan apa yang dilakukan Risma dalam acara “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI” mengandung pelanggaran.

Ketua Relawan KIP Progo 5 Rahman menjelaskan, saksi-saksi ini akan memperkuat dugaan pelanggaran Risma yang menabrak undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 serra PKPU nomor 11 tahun 2020. Dimana pejabat negara tidak boleh membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pilkada.

Baca Juga: Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2024 Capai Rp114,551 Miliar

"Dalam PKPU itu jelas kepala daerah yang akan melakukan kampanye harus seizin gubernur, dan izin gubernur itu ditembukan ke KPU dan Bawaslu maksimal 3 hari sebelum kampanye," ungkapnya.

Rahman mengaku, KIP Progo 5 dan beberapa elemen mendapatkan informasi bahwa izin kampanye Risma masih tanggal 10 Nopemner 2020. Sehingga bisa dipastikan apa yang dilakukan Risma tanggal 18 Oktober lalu dalam Roadsho Online Surabaya Berenerji tidak berizin.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Lombok Tengah Sebesar Rp 52,752 Miliar Telah Disetujui

"Informasi valid yang kami terima, 18 Oktober Risma tak berizin, jadi bisa dipastikan yang dikirim ke KPU itu hanya permohonan izin ke gubernur, bukan balasan izin dari gubernur," ucapnya.

Dengan begitu, Rahman memastikan acara daring yang menghadirkan pelaku UMKM itu melanggar aturan. Di acara itu, Risma melakukan penggiringan opini hanya Eri-Armuji yang bisa meneruskan kepemimpinannya. Jika bukan Eri-Armuji, apa yang sudah dibangun Risma rusak.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Beri Nilai Rapor 8,72 Dua Tahun Kepemimpinan Eri-Armuji

"Tentu ucapan itu menjadi bukti konkrit perbuatan itu melanggar aturan. Oleh karena itu, saya sebagai pelapor mohon agar Bawaslu bertindak profesional, adil, dan transparan, sehingga pilkada ini berjalan jujur dan adil serta bermartabat," tandasnya. Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU